CPNS 2021
Masih Dibuka 13 Hari Lagi, Mau Daftar CPNS/PPPK 2021? WAJIB Buat Akun SSCASN Dahulu, Begini Caranya
Setiap pelamar yang ingin mendaftar CPNS maupun PPPK wajib membuat akun SSCASN terlebih dahulu dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021 masih berlangsung.
Bagi pelamar yang ingin mengikuti seleksi CPNS atau PPPK di tahun ini, masih bisa mendaftarkan dirinya melalui portal resmi pendaftaran CPNS dan PPPK yakni SSCASN.
Jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK guru maupun non guru masih dibuka hingga 21 Juli 2021 mendatang.
Dengan demikian, masih tersisa 13 hari atau kurang dari 2 pekan lagi kesempatan untuk mengikuti seleksi penerimaan calon abdi negara ini.
Bagi pelamar yang belum mendaftarkan diri, segera membuat akun SSCASN dengan mengakses laman www.sscasn.bkn.go.id.
Setiap pelamar yang ingin mendaftar CPNS maupun PPPK wajib membuat akun SSCASN terlebih dahulu dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).
Setelah membuat akun SSCASN, pelamar kemudian melakukan login di akun tersebut untuk mengisi data diri dan memilih jenis intansi dan formasi apa yang ingin dilamar.
Baca juga: Pendaftar CPNS Aceh Singkil Capai 325 Orang, Mayoritas Formasi Guru Kelas, Ini Formasi yang Diterima
Untuk diketahui, pada rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2021, pemerintah membuka tiga kategori atau jenis pengadaan.
Ketiga jenis pengadaan CASN itu yaitu CPNS, PPPK non guru dan PPPK guru.
Namun, tidak semua intansi membuka ketiga jenis formasi itu dalam rekrutmen tahun ini.
Ada diantaranya yang hanya membuka salah satu dari ketiga jenis formasi tersebut, seperti misalnya Kementerian Perindustrian yang hanya membuka pengadaan CASN untuk CPNS.
Untuk mengetahui formasi apa saja yang dibuka oleh masing-masing intansi, pelamar bisa mengeceknya di halaman SSCASN atau mengakses langsung web dari intansi terkait untuk melihat pengumumannya.
Sementara itu, bagi yang masih bingung bagaimana cara mendaftar CPNS, PPPK non guru dan PPPK guru, bisa menyimak langkahnya berikut ini.
Sebagai catatan, alur seleksi ketiga jenis pengadaan ini berbeda, namun proses pendaftarannya tetap melalui satu akun SSCASN.
Baca juga: Sepekan Dibuka, 6 Formasi CPNS di Kementerian ESDM belum Ada Pelamar, S1 Akuntansi Bisa Daftar
Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran CPNS, PPPK guru maupun non guru.
Cara buat Akun SSCASN
Sebelum mendaftar, tahap pertama yang harus dilalui oleh pelamar CASN yakni membuat akun SSCASN 2021 terlebih dahulu melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.

Berikut adalah langkah-langkah membuat akun SSCASN.
1. Akses portal SSCASN melalui link https://sscasn.bkn.go.id
2. Pilih menu 'Buat Akun', maka akan muncul tampilan “Langkah 1: Pengecekan Identitas”.
3. Isi form Pendaftaran Akun SSCASN 2021 yang telah disediakan. Masukkan data-data berikut sesuai KTP
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga
- Nama Lengkap
- Tempat Lahir
- Tanggal Lahir
4. Masukkan Nomor Handphone dan Email Pribadi yang aktif
Baca juga: Disyaratkan di Seleksi CPNS 2021, Ini Formasi Tenaga Kesehatan yang Wajib & tak Wajib Lampirkan STR
5. Masukkan kode CAPTCHA dan klik Lanjutkan
6. Akan muncul tampilan Langkah 2 : Lengkapi Data
7. Pelamar kembali melengkapi data yang mencakup:
- Email
- Nama Tanpa Gelar (sesuai Ijazah)
- Tempat Lahir (sesuai KTP)
- Kab/Kota Lahir (sesuai Ijazah)
- Tanggal Lahir (Sesuai Ijazah)
- Jenis Kelamin
8. Unggah file scan KTP dan swafoto sesuai ukuran dan jenis file yang diminta
9. Isi password akun portal SSCASN serta pertanyaan pengaman dan jawabannya
10. Masukkan kode CAPTCHA dan klik Lanjutkan
10. Klik Lanjutkan
11. Akan muncul tampilan langkah 3 : Pengecekan Ulang Data. Pastikan data serta pasfoto yang terunggah sudah benar karena setelah pendaftaran akun diproses, data tidak dapat diubah.
Baca juga: Disyaratkan di Seleksi CPNS 2021, Ini Formasi Tenaga Kesehatan yang Wajib & tak Wajib Lampirkan STR
12. Jika sudah benar, klik Proses Pendaftaran Akun
12. Pilih menu “Cetak Informasi Pendaftaran” untuk mengunduh kartu
13. Untuk proses pendaftaran selanjutnya, lakukan login dengan menggunakan NIK dan pasword yang telah didaftarkan saat buat akun SSCASN.
Swafoto Tanpa KTP dan Kartu Informasi Akun
Selain scan kartu tanda penduduk (KTP), pendaftar juga akan diminta mengunggah swafoto saat proses pembuatan akun SSCASN.
Namun kedua dokumen ini bukan diunggah dalam satu file, melainkan terpisah.
Adapun swafoto yang dimaksud bukan merupakan foto formal atau pas foto.
Bukan pula foto sambil memegang KTP dan Kartu informasi akun SSCASN, seperti yang dipersyaratkan pada seleksi CPNS tahun 2019.
Tetapi hanya foto selfie yang menampilkan wajah pendaftar saja.
Lantas mengapa demikian?
Mengutip Kompas.com, Selasa (6/7/2021), Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, tidak adanya swafoto dengan KTP dan Kartu Informasi Akun pada pendaftaran CPNS tahun ini berkaitan dengan adanya tambahan fitur baru, yaitu Face Recognition (FR).
“Iya (ditiadakan karena sistem face recognition),” katanya yang dihubungi Kompas.com, Senin (5/7/2021).
Fitur FR diterapkan untuk sistem CAT (computer assisted test) pada seleksi CPNS 2021 maupun PPPK.
Fitur tambahan ini berfungsi untuk mendeteksi wajah peserta saat mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Baca juga: Sudah Daftar Online di SSCASN, Haruskah Pelamar CPNS 2021 Kirim Berkas untuk Seleksi Administrasi?
Oleh sebab itu, penting bagi peserta untuk memastikan swafoto yang diunggah pada saat buat akun SSCASN jelas menampilkan wajah pelamar.
Pastikan pula data lain yang diunggah sudah benar sebelum mengakhiri pendaftaran.
Untuk menghindari kesalahan, Paryono pun mengimbau agar pelamar membaca dan memahami buku petunjuk pendaftaran CPNS 2021 sebelum membuat akun atau melakukan pendaftaran.
“Ya, baca saja dulu buku petunjuknya sebelum bikin akun atau mendaftar,” ujar dia.
Ketentuan swafoto
Dikutip dari Buku Petunjuk Pendaftaran Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2021, terdapat dua foto yang perlu dipersiapkan pelamar untuk pendaftaran, yakni pas foto dan swafoto/selfie.
Swafoto atau selfie diunggah pelamar saat mendaftarkan akun ke portal SSCASN, yaitu di laman sscasn.bkn.go.id.
Berdasarkan contoh swafoto yang tertera dalam buku petunjuk tersebut, pelamar tidak perlu berfoto memegang KTP dan Kartu Informasi Akun.
Tapi hanya selfie yang menampilkan wajah peserta dengan jelas.
Sementara pas foto atau foto formal diunggah pada tahap pendaftaran selanjutnya setelah login ke akun SSCASN, tepatnya setelah pelamar memilih jenis seleksi, mengisi biodata, dan mendaftar formasi.
Pas foto ini diunggah pada bagian “Unggah Dokumen”, beserta dokumen-dokumen lain yang disyaratkan
Melansir situs sscasn.bkn.go.id, dokumen pas foto yang diunggah yaitu berlatar belakang merah dengan ukuran maksimal 200kb bertipe jpeg/jpg.
Perlu diperhatikan, setiap unggahan dokumen harus sesuai ketentuan baik ukuran hingga jenis file.
Jika melebihi ukuran maksimal dan tidak bertipe sesuai persyaratan, maka otomatis sistem akan menolaknya.
Sebelum mengakhiri pendaftaran, cek kembali semua data yang telah diisi apakah sudah benar, serta dokumen yang diunggah sudah jelas.
Untuk proses buat akun SSCASN, sebelum mengakhiri pendaftaran, pendaftar akan diminta untuk mengecek kembali data yang diisi dan swafoto yang telah diunggah.
Jika terdapat kesalahan, pendaftar bisa memperbaiki data yang telah diisi dengan cara klik tombol 'Kembali'.
Lalu perbaiki dengan mengisi data yang tepat.
Jika sudah selesai dan data yang diisi diyakini sudah benar, akhiri pendaftaran dengan klik tombol 'Proses Pendaftaran Akun'.
Jadwal Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK Non-Guru 2021
1. Pengumuman Seleksi: 30 Juni - 14 Juli 2021
2. Pendaftaran Seleksi: 30 Juni - 21 Juli 2021
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 28 - 29 Juli 2021
4. Masa Sanggah: 30 Juli - 1 Agustus 2021
5. Masa Jawab Sanggah oleh Instansi: 30 Juli - 8 Agustus 2021
6. Pengumuman Pasca Sanggah: 9 Agustus 2021
7. Pelaksanaan SKD: 25 Agustus - 4 Oktober 2021
8. Pengumuman Hasil SKD: 17 - 18 Oktober 2021
9. Pelaksanaan SKB: 19 Oktober - 1 November 2021
10. Pelaksanaan SKB: 8 - 29 November 2021
11. Pengumuman Kelulusan: 15 - 17 Desember 2021
12. Masa Sanggah Hasil Kelulusan: 20 - 22 Desember 2021
13. Masa Jawab Sanggah oleh Instansi: 20 - 29 Desember 2021
14. Pengumuman Pasca Sanggah: 30 - 31 Desember 2021
15. Pengisian DRH: 1 - 18 Januari 2022
16. Penetapan NIP: 19 Januari - 18 Februari 2022
(Serambinews.com/Yeni Hardika)