Gugat Wapres Rp 125 Triliun, Subhan Palal Menolak Gibran Diwakili Kuasa Hukum Kejaksaan

Sidang perdana hari ini digelar di ruang Soebekti 2. Pihak penggugat Subhan Palal hadir ke persidangan.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha
GUGATAN WAPRES GIBRAN - Penggugat Subhan Palal di ruang persidangan PN Jakarta Pusat, pada Senin (8/9/2025). 

SERAMBINEWS.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan perdata Rp 125 trilliun yang diajukan penggugat Subhan Palal terhadap Wapres Gibran Rakabuming Raka, pada Senin (8/9/2025).

Sidang perdana hari ini digelar di ruang Soebekti 2. Pihak penggugat Subhan Palal hadir ke persidangan.

Sementara itu pihak tergugat atau yang mewakili Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga hadir.

Saat memeriksa indentitas penggugat dan tergugat. Ternyata pihak tergugat Wapres Gibran diwakili kuasa hukum Kejaksaan.

Atas hal itu Penggugat Subhan Palal yang berprofesi sebagai advokat itu menolak kuasa dari Wapres Gibran tersebut.

"Saya menggugat Gibran ini pribadi. Kalau dikuasakan Kejaksaan berarti negara. Saya keberatan," jelas Subhan di persidangan.

Kemudian Majelis Hakim yang dipimpin oleh Budi Prayitno menunda persidangan, dilanjutkan Senin pekan depan.

"Karena Tergugat 1 (Wapres Gibran) ada keberatan dari Penggugat. Setelah majelis memperhatikan karena memang menggugat secara pribadi," jelas Hakim Budi.

Adapun untuk sidang selanjutnya, memanggil kembali Tergugat Wapres Gibran.

Sebagai informasi dalam gugatannya Subhan Palal mempersoalkan Gibran saat mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Diketahui dan sadar, bahwa syarat pendidikannya cacat hukum, tidak memenuhi syarat sebagai Calon Presiden. Karena tidak pernah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

"Hal itu melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (r) jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 13 huruf (r). Yang mengamanatkan syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Riwayat pendidikan harus tamat minimal SMA atau sederajat," tulis Subhan dalam dokumen isi gugatan yang dibawanya.

 

Subhan Palal Bawa Tongkat Hadiri Sidang 

Subhan Palal, penggugat perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (8/9/2025).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved