Update Corona di Aceh
PPKM Mikro di Aceh Kembali Diperpanjang, Berlaku Hingga 20 Juli 2021, Ini Isi Lengkapnya
Instruksi gubernur itu dikeluarkan di Banda Aceh pada Selasa, 6 Juli 2021 dan berlaku hingga 20 Juli 2021.
Penulis: Subur Dani | Editor: Mursal Ismail
Instruksi gubernur itu dikeluarkan di Banda Aceh pada Selasa, 6 Juli 2021 dan berlaku hingga 20 Juli 2021.
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 12/INSTR/2021/ tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat gampong untuk pengendalian penyebaran covid-19.
Instruksi gubernur itu dikeluarkan di Banda Aceh pada Selasa, 6 Juli 2021 dan berlaku hingga 20 Juli 2021.
Sebelumnya, PPKM Mikro telah diberlakulan di Aceh sejak 20 Mei 2021 sampai 31 Mei 2021. Kemudian diperpanjang pada 1 Juni 2021 sampai 14 Juni 2021.
Selanjutnya diperpanjang lagi pada 15 Juni 2021 sampai 28 Juni 2021. Kemudian kembali diperpanjang mulai mulai 22 Juni 2019 sampai 5 Juli 2021.
Dengan keluarnya Ingub baru ini, secara otomatis Ingub yang sebelumnya dikeluarkan tidak lagi berlaku.
Instruksi Gubernur itu merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Baca juga: 43 Daerah di Luar Jawa Ditetapkan PPKM Mikro dan Darurat, Termasuk Banda Aceh
Juru Bicara Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani, mengatakan instruksi gubernur itu ditujukan kepada para Bupati dan Wali Kota se Aceh, serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
Isinya memuat ketentuan untuk diterapkan di daerah masing-masing.
Di antaranya, agar Bupati/Walikota mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat berbasis Mikro (PPKM Mikro) sampai dengan tingkat Gampong yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat Gampong.
Pertama adalah Zona Hijau dengan Kriteria tidak ada kasus Covid 19 di Gampong, maka skenario pengendalian dilakukan Surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
Sementara untuk Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai dengan dua rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Gampong selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Baca juga: Banda Aceh Sudah Memperketat PPKM Mikro, Warga Bireuen Diminta Patuhi Protokol Kesehatan
Untuk Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat tiga sampai dengan 5 lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Gampong dalam tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandi untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup tempat bermain anak, tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.