Berita Nagan Raya
Begini Perkembangan Kasus Ayah Setubuhi Anak Tiri di Nagan Raya
Polres Nagan Raya telah menyerahkan berkas perkara kasus ayah setubuhi anak tiri ke Kejaksaan Nageri (Kejari) Nagan Raya
Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya telah menyerahkan berkas perkara kasus ayah setubuhi anak tiri ke Kejaksaan Nageri (Kejari) Nagan Raya.
"Masih diteliti jaksa," kata Kapolres AKBP Risno SIK kepada Serambinews.com, Jumat (9/7/2021).
Menurutnya, setelah berkas dinyatakan lengkap baru akan diteruskan tersangka.
Sejauh ini tersangka masih ditahan di sel Polres Nagan Raya.
Baca juga: Anak Gadisnya Hamil 7 Bulan, Ayah Lapor Ke Polres Aceh Utara, Ternyata Ini Pelakunya
Seperti diberitakan, Polres Nagan Raya membekuk pria S (41) warga sebuah desa di Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan dalam kasus dugaan menyetubuhi anak tirinya, Selasa (18/5/2021) sekira pukul 15.00 WIB.
Pria tersebut telah berulang kali merudakpaksa anak tiri yang masih di bawah umur adalah M (17).
Penangkapan tersangka S yang hari-hari petani desa setelah polisi mendapat laporan dari ibu korban.
Kasus tersebut sudah berulang kali dilakukan tersangka yang akhirnya dilaporkan ke polisi.
Baca juga: Polisi Rampungkan Kasus Ayah Setubuhi Anak Tiri
Polisi langsung membekuk pelaku di rumahnya dan digelandang ke Polres guna proses hukum lebih lanjut.
Polisi turut membawa korban ke RSUD guna proses visum dalam menyelidiki kasus pemerkosaan anak tersebut.
Dari pemeriksaan terungkap, aksi bejat ayah tiri ketika ibu korban tidak di rumah.
Tersangka berawal menyuruh korban memijat tubuhnya di dalam kamar di rumahnya.
Baca juga: Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Amankan Empat Tersangka Pencurian Sepeda Motor
Lalu pelaku memaksa korban membuka pakaian korban dan melakukan hubungan intim.
Setelah perbuatan itu dilakukan korban disuruh keluar dari kamar oleh tersangka.
Dalam pemeriksaan, pelaku terakhir menyetuhi anak tirinya pada April 2021.
Ternyata dari pemeriksaan lebih mendalam terungkap, pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatan tersebut terhadap anak tirinya sejak tahun 2015 silam di bawah ancaman.(*)
Baca juga: Warkop di Banda Aceh Boleh Buka Hingga Jam 9 Malam, Tempat Ibadah tak Ditutup, Wajib Patuhi Protkes