Berita Banda Aceh

Warkop di Banda Aceh Boleh Buka Hingga Jam 9 Malam, Tempat Ibadah tak Ditutup, Wajib Patuhi Protkes

Forkopimda Kota Banda Aceh menyepakati operasional usaha warung, kafe, restoran, pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB atau jam 9 malam

Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengatakan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh menyepakati operasional usaha warung, kafe, restoran, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya hingga pukul 21.00 WIB atau jam 9 malam, dengan kapasitas pengunjung dibatasi hanya 25 persen. Kebijakan itu ditetapkan mulai Jumat 9 Juli dan berlaku hingga 20 Juli 2021 mendatang 

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh menyepakati operasional usaha warung, kafe, restoran, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya hingga pukul 21.00 WIB atau jam 9 malam.

Tapi dengan kapasitas pengunjung dibatasi hanya 25 persen.

Kebijakan itu ditetapkan mulai Jumat 9 Juli dan berlaku hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Demikian disampaikan Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, Jumat (9/7/2021).

Baca juga: Mulai 6-21 Juli, Masuk Banda Aceh Wajib Punya Surat Antigen, PCR, atau Sertifikat Vaksin

Hal itu, kata Aminullah, disepakati oleh Forkopimda mengingat Banda Aceh mayoritas masyarakatnya bergerak di sektor perdagangan, jasa hingga kuliner.

"Namun untuk layanan pesan-antar atau take away masih bisa diizinkan hingga jam 22.00 WIB atau jam 10 malam.

Khusus untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar, dapat beroperasi selama 24 jam dengan prokes yang lebih ketat," ujarnya.

Baca juga: Petugas Swab Antigen Secara Acak di Pos Penyekatan Leupung Aceh Besar

Di samping itu, untuk sektor pendidikan baik sekolah maupun kampus juga akan diberlakukan secara daring.

Khusus untuk dayah dengan sistem boarding, juga akan dibatasi kunjungan orangtua dan santri tidak diperkenankan menerima tamu.

Kemudian untuk kegiatan di tempat kerja atau perkantoran non essential, juga dibatasi 75 persen work from home (wfh) dan 25 persen work from office (wfo).

Unsur pimpinan daerah juga menyepakati tidak ada penutupan tempat ibadah di Kota Banda Aceh.

Baik masjid, mushala, gereja, pura, vihara atau tempat ibadah lainnya selama PPKM mikro diberlakukan.

Baca juga: Terbitkan Surat Edaran, Gubernur Larang ASN Pemerintah Aceh Cuti Selama Libur Nasional 2021

Namun, pengurus masjid dan rumah ibadah lainnya diminta dapat melakukan penguatan Protokol Kesehatan (protkes) kepada jamaah.

"Kebijakan ini kita ambil menindaklanjuti Instruksi Gubernur Nomor 12/INSTR/2021, dimana Banda Aceh dapat melakukan penyesuaian dengan mempertimbangkan kearifan lokal," ungkap Wali Kota saat rapat forkopimda twrsebut.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved