Idul Adha 1442 H

Bolehkah Ayam Dijadikan Hewan Kurban? Simak Penjelasan Abu Mudi

Pada hari raya Idul Adha, terdapat dua amalan sunah yang paling utama, yaitu shalat Idul Adha secara berjamaah dan menyembelih hewan kurban.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
For Serambinews.com
Abu Sheikh H. Hasanoel Bashri HG atau sering dipanggil Al Mursyid Abu MUDI 

SERAMBINEWS.COM – Berkurban merupakan salah satu ibadah yang dilaksanakan oleh umat Islam.

Berkurban dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, dengan mengerjakan sebagian perintah-Nya. 

Pada hari raya Idul Adha, terdapat dua amalan sunah yang paling utama untuk dikerjakan, yaitu shalat Idul Adha secara berjamaah dan menyembelih hewan kurban.

Kedua amalan tersebut telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Bukhari dari Al-Bara’ bin ‘Azib:

“Sungguh yang pertama kali kami lakukan pada hari ini adalah shalat (Idul Adha), kemudian kami pulang dan setelah itu menyembelih hewan kurban.

Siapa yang melakukan hal demikian (menyembelih setelah shalat), maka dia telah memperolah sunah kami.

Tetapi siapa yang menyembelih sebelum itu, maka penyembelihannya itu sebatas menyembelih untuk keluarganya sendiri dan tidak dianggap ibadah kurban,

Baca juga: Idul Adha 1442 Sebentar Lagi, Ingin Kurban Tapi Dengan Cara Berutang? Ini Hukumnya Menurut UAS

Baca juga: Kisah Inspiratif Tgk Ridwan di Tamiang, Tiap Hari Keliling Kampung Kutip Tabungan Warga untuk Kurban

Umumnya, hewan yang dijadikan untuk kurban adalah unta, sapi, dan kambing atau sejenisnya.

Dalam sebuah kitab berbahasa Jawi disebutkan bahwa ayam juga diperbolehkan untuk dijadikan sebagai hewan kurban.

Lantas, apakah benar ayam diperbolehkan untuk dijadikan sebagai hewan kurban?

Mengenai hukum dan persoalan ini, Abu Syekh Haji Hasanoel Bashry atau dikenal Abu Mudi pun menjawab dalam kanal Youtube-nya, MUDI TV.

“Dalam kitab Fiqih yang sudah kita pelajari, tidak ada (kurban ayam). Tetapi dalam kitab berbahasa Jawi ada,” terang Abu Mudi.

Abu Mudi menceritakan bahwa dulunya ia sangat kesulitan untuk menjawab pertanyaan mengenai boleh atau tidak ayam dijadikan sebagai hewan kurban.

“Saya cukup kesusahan pada waktu itu ketika ada seseorang yang bertanya,” terangnya.

Baca juga: Idul Adha 2021 Sebentar Lagi, Berikut Tips Memilih Hewan Kurban Terbaik, Perhatikan Kriteria Ini

Baca juga: Pria Ini Keluarkan Jurus Silat Ketika Sapi Kurban Hendak Seruduk Tubuhnya, Videonya Viral

Abu Mudi menjawab pada waktu itu bahwa tidak bisa berkurban dengan ayam.

“Saya menjawab tidak ada karena yang saya pelajari adalah kitab Arab dan yang saya ajarkan pun juga kitab Arab. Tidak pernah disebutkan (ayam boleh dikurbankan),” jelas Abu Mudi.

Abu Mudi mengatakan ketika dirinya mengisi pengajian di Kembang Tanjung, ada yang menunjukkan sebuah kitab kepadanya.

Dalam kitab itu menerangkan bahwa memperbolehkan ayam dijadikan sebagai hewan kurban.

“Ketika saya isi pengajian di Kembang Tanjung, ada yang memperlihatkan kitab, yang ternyata memang ada yang menjelaskan tentang kurban dengan seekor ayam,” ujarnya.

Namun pada saat itu, Abu Mudi membaca kitab tersebut dengan teliti dan berhati-hati agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Saya baca dengan teliti dan cukup berhati-hati sekali, di awalan kitab itu tertulis,“ kata Ibnu Abbas”. Dari situ langsung saya temukan jawabannya, tanpa harus membaca sampai selesai,” jelas Abu Mudi.

Abu Mudi pun langsung menjelaskan bahwa kurban dengan ayam merupakan pendapat Ibnu Abbas.

“Ibnu Abbas adalah seorang Mujtahid,” ungkapnya.

Baca juga: Miris, Mayat Bayi Ditemukan Hancur Terbungkus Kresek di Jalan, Sempat Dikira Daging Kurban

Baca juga: Kisah Adnan Ganto yang Berjiwa Dermawan, Bangun Masjid di Desanya Berbagi Sembako Hingga Sapi Kurban

Abu Mudi pun mengatakan bahwa kurban dengan ayam tidak bisa menjadi pegangan.

“Tidak boleh kita ikuti karena di kita tidak ada kitab. Di kitab itu tidak ada tata cara beramal. Karena kitab itu bukan karangan Beliau (Ibnu Abbas),” kata Abu Mudi.

“Kadang dibolehkan kurban ayam bagi kaum fakir miskin,” jelas Abu Mudi.

Abu Mudi mencontohkan, jika seorang fakir miskin sangat berhasrat untuk berkurban setiap tahun, maka Ibnu Abbas memberikan fatwa.

“Ibnu Abbas memberikan fatwa boleh berkurban dengan seekor ayam bagi yang tidak sanggup beli kambing,” terangnya.

Abu Mudi meminta kepada semuanya untuk tidak secara mutlak mengamalkan pendapat Ibnu Abbas yang terdapat dalam kitab berbahasa Jawi tersebut. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

BERITA TERKAIT

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga Lainnya:

Baca juga: Fakta-fakta Penangkapan Terduga Teroris AS di Bangka, Fotonya Tersebar dimana-mana

Baca juga: Mengapa Puluhan Tenaga Kesehatan Masih Terinfeksi Covid dan Meninggal Meski Sudah Divaksin Sinovac?

Baca juga: CPNS 2021- Berikut Daftar Formasi CPNS untuk Lulusan SMA/SMK yang Masih Sepi Peminat

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved