Idul Adha 1442 H
Bolehkah Berkurban Secara Online? Simak Hukum dan Penjelasannya Menurut Buya Yahya
“Wahai Hamba Allah, urusan kurban khususnya, Anda harus benar-benar tau orang yang menjalankan kurban itu harus ngerti syariat,” kata Buaya Yahya.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM – Simak penjelasan Buya Yahya mengenai hukum berkurban secara online, dan boleh atau tidak dilakukan.
Seiring dengan berkembanganya teknologi, segala sesuatu dengan mudah dilakukan hanya dalam satu genggaman.
Di era digital saat ini, banyak transkaksi yang dapat dilakukan secara online.
Tanpa menghabiskan waktu dan biaya lainnya, sistem transkasi secara online lebih mudah dan cepat untuk digunakan.
Bahkan, untuk pembayaran ibadah seperti zakat maupun kurban juga bisa dilakukan secara online.
Beberapa aplikasi tertentu sudah menyediakan fitur pembayaran kurban.
Baca juga: Bolehkah Menjual Daging Kurban Demi Sesuap Nasi? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Baca juga: Idul Adha 1442 Sebentar Lagi, Ingin Kurban Tapi Dengan Cara Berutang? Ini Hukumnya Menurut UAS
Gambaran tentang sistem kurban online dimulai ketika seseorang yang akan berkurban mentrasnfer sejumlah uang melalui penyedia layanan tertentu.
Uang itu nantinya akan dibelikan hewan kurban dan disembelih di tempat yang sudah ditentukan dengan mengatasnamakan pembayar kurban.
Namun, bagaimana hukum berkurban secara online? Apakah itu melanggar ketentuan agama?
Dalam tayangan Youtube Al-Bahjah TV yang di unggah pada 13 Agustus 2017 lalu, Buya Yahya telah menjawab persoalan ini.
“Wahai Hamba Allah, urusan kurban khususnya, Anda harus benar-benar tahu, orang yang menjalankan kurban itu harus ngerti syariat,” kata Buaya Yahya.
Buya mengatakan bahwa, jika seseorang itu tidak mengerti Fiqih kurban akan bermasalah.
Baca juga: Kisah Inspiratif Tgk Ridwan di Tamiang, Tiap Hari Keliling Kampung Kutip Tabungan Warga untuk Kurban
Baca juga: Kisah Adnan Ganto yang Berjiwa Dermawan, Bangun Masjid di Desanya Berbagi Sembako Hingga Sapi Kurban
Buya menjelaskan, terlambat, terlewat atau belum memasuki waktu kurban, maka itu bukanlah termasuk ibadah kurban.
“Tidak memenuhi syarat pun tidak jadi (bukan) kurban. Jadi ini harus dipelajari, jangan latah pakai online-online,” jelas Buya.
Buya juga mengungkapan bahwa siapapun yang berkurban harus mengetahui orangnya siapa, pembagiannya kemana.