Sabtu, 25 April 2026

Langgar PPKM, Tukang Bubur Kena Denda Rp 5 Juta, Sempat Cari Pinjaman, Kini Dapat Bantuan

Menurut Endang, saat kena razia, petugas mendapati adiknya, Salwa (28) sedang melayani pembeli makan di tempat usahanya tersebut.

Editor: Amirullah
KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA
Foto-foto jalannya persidangan virtual bagi pelanggar prokes terhadap terdakwa pengusaha bubur terkenal di Kota Tasikmalaya saat PPKM Darurat di depan Taman Kota Tasikmalaya, Selasa (6/7/2021). 

SERAMBINEWS.COM - Seorang tukang bubur di Tasikmalaya harus membayar dendar sebesar Rp 5 juta karena melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Endang (40) terkena razia tim Satgas Covid-19 saat PPKM Darurat pada Senin (5/7/2021) malam.

Menurut Endang, saat kena razia, petugas mendapati adiknya, Salwa (28) sedang melayani pembeli makan di tempat usahanya tersebut.

Ia berjualan mulai pukul 17.00 sampai 06.00 WIB setiap harinya di kawasan Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Pedagang bubur tersebut didenda Rp 5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara.

Salwa mengaku telah membayarkan denda ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmlaya.

Sempat cari pinjaman uang

Diberitakan TribunJabar.id, sebelum membayar denda Rp 5 juta, pedagang bubur itu sempat mencari pinjaman uang.

"Kami sempat pinjam uang sana-sini ke keluarga dekat agar segera bisa bayar denda," ujar Salwa, Rabu (7/7/2021).

Salwa yang ikut membantu usaha sang kakak mengungkapkan, begitu kena denda Rp 5 juta juga berupaya mengumpulkan uang.

"Karena uang yang ada kurang, kami kemudian berupaya meminjam ke sejumlah keluarga dekat," katanya.

Baca juga: Haru! Imel Putri Cahyati Masih Positif Covid-19, Ibundanya Menangis tak Ingin Anaknya Ditinggal

Diberi uang Rp 5 juta oleh seseorang

Mengutip dari Kompas.com, selepas membayar denda, Salwa mengalami kejadian tak terduga.

Tiba-tiba, seorang warga Kota Tasikmalaya memberikan bantuan berupa uang Rp 5 juta.

"Alhamdulillah ada yang datang ke rumah memberikan uang Rp 5 juta untuk ganti denda ke Kejaksaan."

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved