Kamis, 9 April 2026

Berita Aceh Tamiang

Perbatasan Aceh Tamiang Diperketat, Masuk Aceh Harus Miliki Sertifikat Vaksin

“Mekanismenya sama seperti yang lalu, arus lalu lintas kita arahkan ke UPPKB Seumadam untuk dimintai sertifikat vaksinnya,” kata Kapolres Aceh Tamiang

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ RAHMAD WIGUNA
Jalan utama Aceh Tamiang yang berbatasan dengan Sumatera Utara ditutup untuk menekan penyebaran Covid-19 pada Lebaran Idul Fitri lalu. Posko ini kembali diaktifkan, dampak terjadinya peningkatan virus asal Cina ini. 

“Mekanismenya sama seperti yang lalu, arus lalu lintas kita arahkan ke UPPKB Seumadam untuk dimintai sertifikat vaksinnya,” kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan.

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Pos penyekatan di perbatasan Aceh Tamiang dengan Langkat, Sumatera Utara kembali diaktifkan mulai Jumat (9/7/2021).

Pos ini berfungsi, untuk memeriksa seluruh kendaraan yang masuk ke Aceh sudah steril dari Covid-19 yang dibuktikan dengan sertifikat vaksin.

“Mekanismenya sama seperti yang lalu, arus lalu lintas kita arahkan ke UPPKB Seumadam untuk dimintai sertifikat vaksinnya,” kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan.

Ari mengatakan, pengaktifan posko penyekatan ini sesuai dengan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 12/2021 tanggal 6 Juli 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

Namun untuk sementara petugas gabungan yang dikerahkan di posko penyekatan belum melakukan tindakan, melainkan hanya sebatas sosialisasi.

“Dalam tiga hari ke depan masih sosialisasi, Hari Senin nanti baru betul-betul kita laksanakan,” kata Ari didampingi Kasat Lantas AKP Handoko Suseno.

Baca juga: Tim Polda Aceh Tinjau Pos Perbatasan Aceh Tamiang

Selama sosialisasi ini, petugas mengarahkan masyarakat yang belum memiliki sertifikat vaksin untuk mendatangi gerai vaksin Covid-19 yang telah disediakan polisi.

Gerai ini didirikan di dua titik, yakni Kantor Samsat dan di gedung pelayanan Mapolres Aceh Tamiang.

“Silahkan datang, cukup membawa KTP Aceh Tamiang, selain di dua gerai ini, seluruh puskesmas juga melayanai vaksinasi,” ucap Ari.

Ari mengingatkan, sertifikat vaksin ini cukup penting dimiliki karena akan menjadi persyaratan masyarakat memasuki daerah lain.

“Misalnya orang dari luar mau masuk ke Aceh, sesuai instruksi kalau tidak punya sertifikat vaksin, diarahkan putar balik,” tegasnya. (*)

Baca juga: Surat Antigen Kedaluwarsa, Dua Mobil asal Bogor Diminta Putar Balik di Perbatasan Aceh Tamiang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved