PPKM Darurat Luar Jawa-Bali Mulai 12 Juli 2021, Mendagri Tito: Untuk Menghindari Lonjakan Covid-19
Ia berujar pemerintah tidak ingin hanya fokus pada pulau Jawa dan Bali, tanpa disadari terjadi lonjakan juga di luar daerah tersebut.
"Pemerintah mendorong beberapa daerah (di luar Jawa-Bali) untuk diberlakukan PPKM Darurat," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Jumat (9/7/2021).
Menurut Airlangga, ke-15 kabupaten/kota tersebut mencatatkan nilai asesmen level 4.
Artinya, di daerah itu terjadi peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan, angka keterisian tempat tidur (bed occupancy rate) di rumah sakit rujukan Covid-19 melebihi 65 persen, dan capaian vaksinasi kurang dari 50 persen.
Nantinya, 15 kabupaten/kota itu akan menerapkan aturan pembatasan yang sama seperti PPKM Darurat di Jawa dan Bali.
"Di mana kegiatan ini nanti akan diatur dalam Instruksi Mendagri sesuai dengan nomor 15, 16 dan 18," ujarnya.
Berikut 15 wilayah luar Jawa-Bali yang akan ikut menerapkan PPKM Darurat:
Kalimantan Barat
1. Kota Pontianak
2. Kota Singkawang
3. Berau
Kalimantan Timur
4. Kota Balikpapan
5. Kota Bontang
Kepulauan Riau
6. Kota Batam