PPKM Darurat Luar Jawa-Bali Mulai 12 Juli 2021, Mendagri Tito: Untuk Menghindari Lonjakan Covid-19

Ia berujar pemerintah tidak ingin hanya fokus pada pulau Jawa dan Bali, tanpa disadari terjadi lonjakan juga di luar daerah tersebut.

Editor: Faisal Zamzami
For Serambinews.com
Mendagri Muhammad Tito Karnavian. 

"Pemerintah mendorong beberapa daerah (di luar Jawa-Bali) untuk diberlakukan PPKM Darurat," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Jumat (9/7/2021).

Menurut Airlangga, ke-15 kabupaten/kota tersebut mencatatkan nilai asesmen level 4.

Artinya, di daerah itu terjadi peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan, angka keterisian tempat tidur (bed occupancy rate) di rumah sakit rujukan Covid-19 melebihi 65 persen, dan capaian vaksinasi kurang dari 50 persen.

Nantinya, 15 kabupaten/kota itu akan menerapkan aturan pembatasan yang sama seperti PPKM Darurat di Jawa dan Bali.

"Di mana kegiatan ini nanti akan diatur dalam Instruksi Mendagri sesuai dengan nomor 15, 16 dan 18," ujarnya.

Berikut 15 wilayah luar Jawa-Bali yang akan ikut menerapkan PPKM Darurat:

Kalimantan Barat

1. Kota Pontianak

2. Kota Singkawang

3. Berau

Kalimantan Timur

4. Kota Balikpapan

5. Kota Bontang

Kepulauan Riau

6. Kota Batam

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved