Breaking News

PPKM Darurat Luar Jawa-Bali Mulai 12 Juli 2021, Mendagri Tito: Untuk Menghindari Lonjakan Covid-19

Ia berujar pemerintah tidak ingin hanya fokus pada pulau Jawa dan Bali, tanpa disadari terjadi lonjakan juga di luar daerah tersebut.

Editor: Faisal Zamzami
For Serambinews.com
Mendagri Muhammad Tito Karnavian. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan PPKM Darurat yang juga diterapkan di 15 daerah di luar Jawa dan Bali untuk menghindari efek ping pong.

Ia berujar pemerintah tidak ingin hanya fokus pada pulau Jawa dan Bali, tanpa disadari terjadi lonjakan juga di luar daerah tersebut.

"Jangan sampai kita hanya fokus di Jawa dan Bali, kemudian di luar Jawa Bali terjadi lonjakan dan menimbulkan efek ping pong. Yang satu sudah baik kemudian dipengaruhi daerah lain yang meningkat," kata Mendagri pada konferensi pers virtual, Jumat (9/7/2021).

Mendagri mengatakan PPKM Darurat di 15 daerah di luar Jawa dan Bali berlaku pada tanggal 12 - 20 Juli 2021.

Ada 15 kota dan kabupaten, tepatnya 2 kabupaten yakni Manokwari dan Berau.

Kemudian sisanya 13 kota yang meliputi Kota Tanjungpinang, Kota Singkawang, Kota Padang, Kota Padang panjang, Kota Bukittinggi, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Bandarlampung, Kota Pontianak, Kota Sorong, Kota Mataram, Kota Medan, serta Kota Batam.

"Ini dimaksudkan karena adanya indikator kenaikan yang signifikan di daerah tersebut sehingga memerlukan upaya menekan mobilitas masyarakat, sehingga diterapkan PPKM Darurat," ujarnya.

Mendagri berujar sosialisasi PPKM Darurat perlu dilakukan secara persuasif hingga koersif.

Sedangkan secara koersif, upaya itu dilakukan melalui mekanisme penegakan hukum bagi pelanggar kebijakan PPKM Darurat

“Sosialisasi ini sangat penting sekali terutama kepada publik, komunikasi publik, penjelasan kepada masyarakat, kemudian yang kedua adalah melakukan komunikasi dengan asosiasi-asosiasi yang terdampak,” ujar Mendagri. 

Baca juga: Mendagri: Sosialisasi PPKM Darurat Perlu Dilakukan Persuasif dan Koersif

Baca juga: Menko Airlangga: PPKM Darurat Tidak Menganggu Sektor Esensial Beroperasi

Sebelumnya, Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah di luar Jawa dan Bali.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan diperluas hingga ke luar Jawa dan Bali.

Rencananya, ada 15 kabupaten/kota yang ikut menerapkan kebijakan tersebut terhitung 12 Juli hingga 20 Juli 2021.

PPKM ini nantinya akan diterapkan di 15 Kabupaten atau kota di luar Jawa Bali dan akan diberlakukan mulai Senin pekan depan (12/7/2021).

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan penerapan PPKM Darurat di Luar Jawa-Bali tersebut menyusul kondisi pandemi Covid-19 di daerah yang juga ikut mengkhawatirkan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved