Berita Subulussalam

Satres Narkoba Polres Subulussalam Bekuk Pria Asal Aceh Tenggara Terkait Narkoba

Tersangka ditangkap pada sebuah warung yang ada di Desa Lae Motong Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam.

Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
Dok Polisi
SE Bin Jum, pria berusia 31 tahun warga asal Desa Terutung Megakhe Bakhi Kecamatan Lawe Sumur Kabupaten Aceh Tenggara, pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang ditangkap Satres Narkoba Polres SUbulussalam, Kamis (8/7/2021) 

Laporan Khalidin | Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Perang terhadap narkoba terus digaungkan Polres Subulussalam dengan menyasar para pelaku penyalahgunaan barang haram tersebut.

Buktinya, Satres Narkoba Polres Subulussalam kembali berhasil membekuk seorang pria terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (8/7/2021) petang tadi.

Informasi tersebut disampaikan Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK dalam keterangan persnya kepada Serambinews.com melalui Kasatres Narkoba Iptu Mahdian Siregar.

Dikatakan, penangkapan tindak pidana narkotika jenis sabu dalam rangka operasi Antik (anti narkotik) Seulawah 2021.

Pelaku berinisial SE Bin Jum, pria berusia 31 tahun warga asal Desa Terutung Megakhe Bakhi Kecamatan Lawe Sumur Kabupaten Aceh Tenggara.

Dia ditangkap pada sebuah warung yang ada di Desa Lae Motong Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam.

Bersama pelaku, petugas kepolisian mengamankan 13 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan narkotika jenis sabu tersebut adalah 22, 89 gram.

Baca juga: Polres Subulussalam Ringkus Pelaku Pembunuh Bayi

Baca juga: Tuntut Gaji Segera Dibayar, Pekerja Bawa Alat Bekas Memasak ke Lokasi Demo

“Jadi tadi petang, selain mengungkap kasus pembunuhan, Polres Subulussalam melalui Satres Narkoba menangkap seorang pria asal Kutacane, Aceh Tenggara terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Kasatlantas Iptu Mahdian.

Dijelaskan, penangkapan  pria yang sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) berprofesi sebagai petani itu dilakukan  pukul 16.00 WIB.

Sebelumnya, tepat pukul 15.20 WIB, anggota Sat Opsnal Resnarkoba Polres Subulussalam mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang mencurigakan duduk di pondok sebelah warung di Desa Lae Motong Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam .

Selanjutnya anggota sat narkoba mendatangi lokasi dan dan benar menemukan  ada seorang pria yang mencurigakan.

Polisi  selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan tas warna merah maron yang berisi Barang Bukti (BB) sabu.

“Stelah di introgasi kemudian pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya,” ujar Iptu Mahdian.

Baca juga: VIDEO - Gadis Capai Rekor 200 Jam Teleponan dengan Pacar, Akui Tak Mudah, Sempat Terkendala Jaringan

Baca juga: VIDEO - Israel Ledakkan Rumah Mewah Warga AS Keturunan Palestina di Ramallah

Pelaku mengakui juga barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut didapatkan dengan cara dibeli dari seorang laki-laki berinisial T.

Polisi pun kini menetapkan pria berinsial T dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). T juga beralamat di Kabupaten Aceh Tenggara. Barang itu untuk dijual di Kota Subulussalam.

Kini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mendekam di sel Mapolres Subulussalam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Iptu Mahdian menambahkan, pelaku akan dijerat pasal 112 jo pasal 114 uu no 35 thn 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 thn maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup, denda minimal Rp 1 miliar maksimal Rp 10 miliar.

Terakhir, Kasatlantas Iptu Mahdian menjelaskan jika diasumsikan dalam satu gram sabu bisa digunakan oleh lima hingga delapan orang.

“Berarti Polres subulussalam dalam penangkapan ini sdh menyelamatkan setidaknya 176 org warga Kota Subulusalam dari penyalahgunaan narkoba,” pungkas Iptu Mahdian.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved