Berita Subulussalam

Subulussalam Termasuk Kota Tak Bisa Dinilai Inovasinya oleh Kemendagri, Ini yang Harus Dilakukan

Hal ini berdasarkan penilaian Indeks Inovasi Daerah tahun 2020. Salah satunya Kota Subulussalam dari Aceh.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (Litbang Kemendagri), Agus Fatoni, menyebutkan 55 kabupaten dan 3 kota tidak dapat dinilai inovasinya (disclaimer). Hal ini berdasarkan penilaian Indeks Inovasi Daerah tahun 2020. Salah satunya Kota Subulussalam. 

Hal ini berdasarkan penilaian Indeks Inovasi Daerah tahun 2020. Salah satunya Kota Subulussalam dari Aceh.

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (Litbang Kemendagri), Agus Fatoni, menyebutkan 55 kabupaten dan 3 kota tidak dapat dinilai inovasinya (disclaimer). 

Hal ini berdasarkan penilaian Indeks Inovasi Daerah tahun 2020.

Salah satunya Kota Subulussalam dari Aceh.

Agus Fatoni  mengimbau bagi daerah yang mendapat predikat tersebut untuk berbenah dan segera melaporkan inovasinya dalam sistem indeks.

“Tahun ini, tahapan pelaporan inovasi dalam Indeks Inovasi Daerah sudah dimulai dari Juni hingga 13 Agustus 2021.

Diharapkan semua pemda berpartisipasi,” ujar Fatoni saat membuka secara virtual Sosialisasi Penilaian Indeks Inovasi Daerah dan Pemberian Penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2021. 

Acara ini berlangsung secara virtual, Kamis, 8 Juli 2021.

Fatoni mengatakan, predikat disclaimer dapat terjadi karena berbagai faktor, salah satunya daerah tidak melaporkan inovasinya dalam Indeks Inovasi Daerah.

“Bisa jadi pemerintah daerah memiliki inovasi yang cukup banyak, tapi tidak dilaporkan atau bisa saja dilaporkan tapi tidak evidence based dan ditunjang data-data pendukung yang ada,” terang Fatoni.

Padahal perintah agar daerah melaporkan praktik inovasinya kepada Menteri Dalam Negeri diamanatkan dalam Pasal 388, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain diamanatkan undang-undang, lanjut Fatoni, kewajiban daerah untuk melaporkan inovasinya juga diatur dalam Pasal 20 Ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, yang menyatakan bahwa penerapan Inovasi Daerah dilaporkan oleh Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri. 

“Dengan hadirnya sistem Indeks Inovasi Daerah, ini memudahkan daerah untuk melaporkan inovasinya secara real time, transparan, dan akuntabel.

Pemda juga dapat mengaksesnya kapan dan dimana saja melalui alamat https://indeks.inovasi.litbang.kemendagri.go.id/,” imbuh Fatoni.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved