Syech Fadhil Terpilih Jadi Pimpinan Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer
Segera mulai minggu ini kita akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait termasuk asosiasi guru
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Senator asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc MA, terpilih sebagai unsur pimpinan Panitia Khusus (Pansus) Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer yang dibentuk oleh DPD RI, Kamis (8/7/2021).
Rapat Pleno ke-1 Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer DPD RI ini dibuka oleh pimpinan sementara Prof Dr Hj Sylviana Murni SH MSi pada pukul 19.00 WIB.
Adapun agenda rapat pleno ke-1 adalah pemilihan pimpinan dan pembahasan rencana program kerja pansus pada masa sidang V Tahun 2020-2021.
Sebelumnya, pada sidang paripurna DPD RI yang lalu sudah ditetapkan 15 anggota Pansus, yaitu Sylviana Murni (DKI), Novita Anakotta (Maluku), Eni Sumarni (Jabar), Mirati Dewaningsih (Maluku), M Fadhil Rahmi, dan Fachrul Razi dari Aceh.
Berikutnya Evi Apita Maya (NTB), Bambang Sutrisno (Jateng), Darmansyah Husein (Babel), Ust. Zuhri M Syazali (Babel) serta Angelo Wake Kako (NTT), Tamsil Linrung (Sulsel), Afnan Hadikusumo (Yogyakarta), Fernando Sinaga (Kaltara) dan Habib Ali Alwi (Banten).
Hasil rapat anggota pansus menyepakati secara musyawaran dan mufakat Pimpinan Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer DPD RI tahun 2021 adalah Tamsil Linrung dari Sulsel sebagai ketua.
Baca juga: FAKTA-fakta Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terjerat Kasus Narkoba: Sudah 5 Bulan Pakai Sabu
Baca juga: 8 Daerah ‘Merah’ Realisasi Vaksinasi, Aceh Besar Paling Rendah
Baca juga: Inggris Lolos ke Final Euro, Harapan Baru Setelah 55 Tahun Menanti
HM Fadhil Rahmi Lc MA sebagai wakil ketua I, Mirati Dewaningsih ST dari Maluku, sebagai wakil ketua II, serta Drs M Afnan Hadikusumo dari DIY sebagai wakil ketua III.
Syech Fadhil kepada wartawan mengatakan penunjukan ini merupakan amanah dari anggota pansus yang akan diembankannya.
“Termasuk harapan dari guru honorer dan tenaga kependidikan yang selama ini dititip dalam pertemuan di daerah maupun di Jakarta,” katanya.
“Segera mulai minggu ini kita akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait termasuk asosiasi guru, baik honorer maupun yang lain,”
“Pada akhirnya nanti pansus akan melakukan rapat kerja dengan kementrian-kementrian terkait untuk mencarikan solusi. Mohon doanya,” ujar senator yang akrab disapa Syech Fadhil ini.
Untuk diketahui, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 144 ayat (2) Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib bahwa Keanggotaan Panitia Khusus terdiri atas Pimpinan Panitia Khusus dan Anggota Panitia Khusus.
Baca juga: Polisi Tangkap Pemalsu Hasil Tes PCR, Terduga Pelaku Calon Penumpang Batik Air
Baca juga: Warung dan Mal di Banda Aceh Harus Tutup Pukul Lima Sore
Baca juga: CPNS 2021 - Ini Contoh Surat Lamaran dan Surat Pernyataan CPNS Kemenkumham 2021, Download di Sini
Selanjutnya pada ayat (4) disebutkan bahwa masa kerja panitia khusus paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang satu kali tiga bulan.(*)