Beredar Kabar BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Cair Lagi, Begini Faktanya

Mendadak beredar kabar BLT subsidi gaji karyawan Rp 600 ribu cair lagi, simak ini faktanya.

Editor: Amirullah
Kompas.com/ Totok Wijayanto
Mata uang rupiah 

SERAMBINEWS.COM - Selama pemberlakuan PPKM Darurat, diketahui pemerintah sudah mencairkan beberapa dana bantuan sosial alias bansos.

Sebut saja BLT UMKM, PKH, hingga diskon listrik masih diberlakukan selama PPKM Darurat ini .

Lantas bagaimana dengan program pemerintah BLT subsidi gaji karyawan yang sempat diberlakukan di tahun 2020 lalu?

Jika menilik dari daftar bansos PPKM Darurat, BLT subsidi gaji karyawan rupanya tidak terlihat.

Namun begitu, belakangan muncul kabar BLT subsidi gaji karyawan Rp 600 ribu bakal kembali cair.

Diketahui BLT subsidi gaji merupakan salah satu bantuan yang pernah diberikan pemerintah pada tahun 2020.

Baca juga: Dokter Ini Minta Jokowi Terapkan Lockdown dan Beri Bansos Berkualitas: Koruptornya Udah Ditangkap

Namun penyalurannya dihentikan pada awal tahun ini.

Padahal, pengusaha hingga buruh meminta BLT subsidi gaji kembali diberikan di tengah PPKM Darurat.

Sebab, banyak pekerja yang terdampak PPKM darurat.

Rupanya informasi subsidi gaji akan cair lagi ini, dipicu oleh kabar pengusulan bantuan subsidi upah (BSU) oleh ekonom.

Ekonom mengusulkan BLT subsidi gaji kembali dicairkan dengan nilai Rp5 juta.

Menurut Direktur Center of Economic nd Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira seharusnya pemerintah menambah alokasi bansos dan memberikan BLT subsidi gaji pada penerima bansos sebesar Rp5 juta.

Kemudian dalam minggu pertama harus segera dicairkan setidaknya 70-80% dari target bansos tunai.

Di mana hal ini berdampak baik guna mencegah perusahaan lakukan PHK massal ketika tidak mampu memberika upah secara penuh kepada karyawannya.

Baca juga: BLT UMKM akan Cair Juli Hingga September, Ini Cara Cek & Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta via BRI, BNI

"Jika bansos upah per penerima selama dua bulan Juli-Agustus nilainya Rp5 juta maka si penerima akan gunakan uangnya untuk membeli bahan makanan dan keperluan non pangan seperti membayar cicilan, tagihan listrik dan biaya internet."

Halaman
123
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved