Anggota Majelis Hakim yang Vonis Habib Rizieq Meninggal Dunia, Suryaman Dimakamkan di Cirebon
anggota majelis hakim, Suryaman SH meninggal dunia. Ia termasuk anggota majelis hakim yang vonis Habib Rizieq
Anggota Majelis Hakim yang Vonis Habib Rizieq Meninggal Dunia, Suryaman Dimakamkan di Cirebon
SERAMBINEWS.COM - Anggota majelis hakim Suryaman SH meninggal dunia.
Kabar duka itu muncul di Instagram pn_jakartatimur.
Ternyata kabar meninggalnya Anggota Majelis Hakim Suryaman dengan cepat menyebar di media sosial.
Karena Suryaman merupakan Anggota Majelis Hakim yang memvonis Habib Rizieq Shihab 4 tahun penjara.
Informasi duka awalnya datang dari keluarga besar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, anggota majelis hakimnya yakni, Suryaman SH meninggal dunia.
Diketahui almarhum Suryaman merupakan anggota Majelis Hakim bersama Muarif, Hapsoro, Viktor dan M Yusup yang diketuai oleh Khadwanto.
Dalam vonisnya Majelis Hakim memberikan vonis 4 tahun penjara untuk Habib Rizieq Shihab dalam perkara hasil swab test RS UMMI.
Kabar duka tersebut dibenarkan oleh Hakim sekaligus Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal.
"Mengenai meninggal dunia (kabar meninggalnya Suryaman) itu betul," kata Alex saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (11/7/2021).
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara, Fadli Zon hingga Fahri Hamzah Singgung soal Keadilan
Alex menyebut, jenazah Suryaman telah dimakamkan pada Sabtu (10/7/2021) kemarin.
Adapun lokasi pemakamannya dilakukan di daerah Cirebon yang merupakan kediaman dari almarhum Suryaman.
"Sudah dimakamkan kemarin, di Cirebon di tempat kediaman beliau," ucap Alex.
Kendati begitu, Alex belum memberikan informasi rinci terkait penyebab meninggalnya Suryaman.
Hal itu dikarenakan dirinya tengah menjalani isolasi mandiri, jadi dengan kata lain masih memerlukan waktu lebih untuk istirahat.
"Saya sedang Isoman, maaf ya," tukasnya.
Baca juga: Dua Polisi Tersangka Penembak Laskar FPI Pengawal Habib Rizieq Belum Diberhentikan dari Polri
Diketahui, kabar meninggalnya Suryaman disiarkan melalui akun Instagram resmi PN Jakarta Timur.
Dalam informasi itu tertulis kalau Suryaman menghembuskan nafas terakhirnya pada Sabtu (10/7/2021) kemarin.
"Innalillahi wa Inna ilaihi Raji'un, telah berpulang ke Rahmatullah Hakim PN Jakarta Timur, Bapak Suryaman S.H (Alm), pada hari Sabtu, 10 Juli 2021,
Teriring doa semoga almarhum mendapat Rahmat dan ampunan Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran serta keikhlasan," tulis caption dalam unggahan @pn_jakartatimur tersebut.
Vonis Habib Rizieq
Habib Muhammad Rizieq Shihab menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Sidang putusan tersebut terkait perkara hasil swab test di RS Ummi Bogor.
Baca juga: Habib Rizieq Ungkap Tokoh-tokoh yang Bertemu Dengannya di Saudi hingga Ada Operasi Intelijen
Majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Habib Rizieq Shihab.
Terdakwa terbukti bersalah menyebarkan berita bohong dan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana, turut serta dalam menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primer penuntut umum," ujar Majelis hakim yang dikutip dari siaran langsung YouTube PN Jakarta Timur, Kamis.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun."
"Menetapkan barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi foto dan rekaman video pada saat tim Satgas Covid-19 Kota Bogor datang ke RS Ummi Bogor," lanjut majelis hakim.
Setelah putusan disampaikan, Habib Rizieq Shihab mempunyai hak untuk menerima atau menolak putusan hakim dengan mengajukan banding.
Baca juga: Pemerintah Kembali Revisi Aturan PPKM Darurat, Ini Aturan Terbaru
Habib Rizieq Shihab pun menyatakan mengajukan banding dan menolak putusan hakim tersebut.
"Setelah saya mendengar keputusan hakim, ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima."
"Di antaranya tuntutan dari jaksa yang meminta mengajukan saksi ahli forensik.
"Padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada," kata Habib Rizieq Shihab.

Ia mengaku mempunyai beberapa hal lain yang tak bisa diterima, namun dirinya tak mau menyebutkan.
Atas pertimbangan tersebut, Habib Rizieq Shihab dengan tegas menyatakan banding.
"Saya menolak putusan majelis hakim, dan saya menyatakan banding," tegas dia.
Diketahui, vonis empat tahun penjara dari hakim itu lebih rendah daripada tuntutan dari jaksa.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara terkait kasus swab test RS Ummi Bogor.
Hakim Beri 3 Opsi
Setelah memberikan vonis, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat menawarkan beberapa opsi kepada Habib Rizieq.
Di antaranya adalah opsi untuk menolak putusan, mengajukan banding, hingga memohon pengampunan kepada Presiden Joko Widodo, atau grasi.
Baca juga: Jatuh dari Pohon Kelapa Hingga Lumpuh, Nurdin tak Bisa Berobat Karena Terkendala Biaya
"Jadi demikian ya, Terdakwa, ini hasil musyawarah majelis hakim, Saudara dinyatakan terbukti ya, dan putusan ini sudah dibacakan, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 196 KUHAP, Saudara mempunyai hak."
"Pertama, hak menerima atau menolak putusan saat ini juga, yaitu mengajukan banding."
"Kedua adalah hak untuk pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah banding atau tidak."
"Ketiga adalah hak untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden."
"Dalam hal Saudara menerima putusan, yaitu grasi," kata Hakim ketua Khadwanto dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (24/6/2021).
Sampai jumpa di Pengadilan Akhirat
Pengacara eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan bahwa kliennya sempat mengutarakan pesan kepada para majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk nantinya sama-sama bertemu di pengadilan akhirat.
Hal itu Rizieq utarakan saat bersalaman dengan para hakim usai dijatuhkan vonis empat tahun penjara dalam sidang kasus tes swab virus Corona (Covid-19) RS Ummi, Bogor yang menjeratnya di PN Jaktim, Kamis (24/6/2021).
"Sampai jumpa di pengadilan akhirat," kata Aziz mengonfirmasi ucapan Rizieq kepada CNNIndonesia.com, Kamis (24/6/2021).
Aziz mengklaim bahwa Rizieq tak bersalah dalam kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa kliennya tak berbohong karena saat melakukan perawatan di RS Ummi badan Rizieq masih sangat terasa sehat.
Baca juga: Kawanan Ikan Kuwe Datang Lagi Ke Aceh Selatan, Kali Ini Nelayan Panen 6 Ton Ikan Pakai Pukat Darat
Ia lantas membandingkan banyak pejabat-pejabat publik lainnya yang melakukan kebohongan di depan publik namun tak pernah diproses sampai di meja hijau.
"Melalui tes Covid-19 valid yang waktu itu belum ada hasilnya. Tapi tadi majelis hakim berpandangan lain. Seperti yang tadi saya utarakan, sampai jumpa di pengadilan akhirat," kata Aziz.
Sedangkan pengacara Rizieq lainnya, Achmad Michdan menilai hakim telah keliru menghukum Rizieq selama 4 tahun penjara.
Padahal, perkara yang menjerat Rizieq hanya sebatas perkara pelanggaran protokol kesehatan, bukan kejahatan yang luar biasa.
"Justru ini menunjukkan sikap tidak adil, jauh dari rasa keadilan perkara ini," kata Michdan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anggota Majelis Hakim yang Vonis Habib Rizieq 4 Tahun Penjara, Suryaman, Meninggal Dunia,
Baca juga: Hendak Masuk Banda Aceh, 20 Sepeda Motor Disuruh Putar Balik di Posko Penyekatan Lambaro
Baca juga: Warkop di Banda Aceh Boleh Buka Hingga Jam 9 Malam, Tempat Ibadah tak Ditutup, Wajib Patuhi Protkes
Baca juga: Argentina Juara Copa America 2021, Kalahkan Brasil di Final, Mimpi Buruk Lionel Messi Berakhir