Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja Meninggal Dunia Setelah 10 Hari Dirawat karena Covid-19
Pada awalnya, almarhum sempat didiagnosis mengalami demam berdarah karena trombosit dan kadar oksigennya menurun.
BEKASI - Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja meninggal dunia saat menjalani perawatan Covid -19 di Rumah Sakit Siloam, Kelapa Dua Tanggerang pada Minggu (11/7/2021).
Kepala Sub Bagian Komunikasi Pimpinan pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Ramdhan Nurul Ikhsan membenarkan informasi Bupati Bekasi meninggal dunia.
"Betul sekitar pukul 21.30 WIB," ujar Ramadhan saat di konfirmasi Kompas.com, Minggu (11/7/2021).
Eka dirawat di rumah sakit itu sejak 1 Juli 2021 sejak terkonfirmasi positif covid-19.
Pada awalnya, almarhum sempat didiagnosis mengalami demam berdarah karena trombosit dan kadar oksigennya menurun.
Baca juga: Ternyata, Gading Marten Pernah Naksir Dian Sastro Masa SMA, Begini Ceritanya
Baca juga: Bejat! Pekerja Toko Bangunan Ini Tega Sodomi Bocah Berulangkali, Korban Diancam untuk Tutup Mulut
Baca juga: Setelah Ditangkap Terjerat Narkoba, Nia Ramadhani Sedih, Ini Kata Kuasa Hukum soal Istri Ardi Bakrie
Namun, akhirnya baru diketahui bahwa Eka positif Covid-19.
Eka diketahui mempunyai riwayat penyakit jantung sebelum menjabat sebagai Bupati Bekasi.
Sebelum dirawat di RS Siloam Kelapa Dua Tangerang, Eka sempat kesulitan mendapat kamar ICU di wilayahnya sendiri yang penuh.
Akhirnya, Eka pun mendapat ruang ICU di rumah sakit swasta itu.
Sebelum menjabat sebagai bupati, Eka menjabat sebagai Wakil Bupati Bekasi mendampingi Neneng Hasanah Yasin yang berhalangan tetap.
Baca juga: Anak Anggota DPRD Bekasi Tersangka Pencabulan Ditangkap, Begini Pengakuannya
Baca juga: Putri Rizkiah, Guru SMK Darul Ihsan Aceh Juara II terbaik Design Komunikasi Visual di Bekasi
Baca juga: Fakta Baru Kasus Mutilasi di Bekasi, 50 Kali Hubungan Sesama Jenis, Pelaku Tak Tahan Diancam Korban
Kemudian sesuai dengan ketentuan yang berlaku Eka diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi.
Pada Maret 2019 lalu, Neneng pun mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Bupati Bekasi karena ingin fokus menjalani proses hukumnya.
Setelah mendapatkan keputusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah dari pengadilan pada 29 Mei 2019 lalu, sesuai aturan yang berlaku Eka pun harus dilantik menjadi Bupati Bekasi definitif.
Pada pilkada lalu, Neneng dan Eka diusung oleh empat partai politik yakni Golkar, PAN, Hanura, dan Nasdem.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bupati Bekasi Meninggal Dunia setelah 10 Hari Dirawat karena Covid-19"