Anak Anggota DPRD Bekasi Tersangka Pencabulan Ditangkap, Begini Pengakuannya
Meski sudah melakukan adegan persetubuhan, namun tersangka mengaku tidak berpacaran dengan korban.
SERAMBIENWS.COM -- Anak anggota DPRD Kota Bekasi yang sempat menjadi buronan polisi akhirnya berhasil diamankan petugas.
Ia menjadi tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur.
Pemuda berinisial AT (21), blak-blakan soal hubungannya dengan korban.
Meski sudah melakukan adegan persetubuhan, namun tersangka mengaku tidak berpacaran dengan korban.
Ia bahkan menyebut, hubungan pacaran itu hanya anggapan korban saja yang merasa sudah sangat dekat dengan pelaku.
Namun, pelaku menegaskan bahwa hubungan keduanya hanya teman dekat saja.
Baca juga: Anggota DPRD Bekasi Minta Maaf Anaknya Nodai dan Jual Siswi SMP: Korban Kena Penyakit & Dioperasi
Baca juga: Imam Masjidil Haram Diserang Saat Khotbah, Penyerang Klaim Diri sang Mahdi
Dilansir dari Kompas.com Sabtu (22/5/2021), anak anggota DPRD Bekasi yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur, AT (21), akhirnya diserahkan pihak keluarga ke Polres Metro Bekasi Kota.
Kuasa hukum keluarga pelaku, Bambang Sunaryo, mengungkapkan AT diserahkan ke pihak kepolisian pada Jumat (22/5/2021) sekitar pukul 04.00 WIB.
"Jadi perlu saya sampaikan proses penyerahan AT terjadi sejak tadi malam kami jemput sampai di sini (Polres) kurang lebih jam 4 pagi," kata Bambang, dilansir dari Tribun Jakarta.
AT kemudian dihadapkan ke awak media dalam konferensi pers yang digelar Polres Metro Bekasi Kota, Jumat siang.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan, pihaknya sempat melakukan pengejaran dan penggeledahan di rumah orang tua pelaku sebelum tersangka menyerahkan diri.
"Kasus persetubuhan di bawah umur, ramai diberitakan. Perkembangan kita telah mengamankan jumat subuh jam 4 pagi, pengejaran dan penggeledahan di rumah orang tua pelaku, kita imbau untuk menyerahkan tersangka, Jam 4 subuh diantarkan orang tuanya," ujar Aloysius, Jumat.
AT ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap PU pada Rabu (19/5/2021), lebih dari sebulan setelah pihak keluarga korban melaporkannya ke polisi pada Senin (12/4/2021).
Kepada awak media, AT kemudian membuat sejumlah pengakuan terkait kasus hukumnya terhadap korban berinisial PU (15).
Baca juga: Kisah Horor dari Puing-puing Bangunan Gaza Dirudal Jet Tempur Israel Terus Bermunculan
Baca juga: Israel Diam-diam Rusak Masjid Al Aqsa dengan Menyuntik Larutan Kimia ke Dinding & Pilar Agar Keropos
Tak pacaran meski akui ada persetubuhan