Bayi Meninggal Dibunuh
Ibu Bunuh Bayi Menyesal dan Sering Menangis, Mengaku Kesal Suami Kurang Peduli
Penyidik Satreskrim Polres Subulussalam akan memeriksakan kejiwaan Sarwati (19) ibu muda pelaku pembunuhan anak kandungnya yang masih bayi
Penulis: Khalidin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, BULUSSALAM – Penyidik Satreskrim Polres Subulussalam akan memeriksakan kejiwaan Sarwati (19) ibu muda pelaku pembunuhan anak kandungnya yang masih bayi, Kamis (8/7/2021) lalu.
Hal itu disampaikan Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono, SIK kepada Serambinews.com, Sabtu (10/7/2021).
Peristiwa mengenaskan itu terjadi di Desa Sibungke, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam
Menurut Kapolres AKBP Qori Wicaksono sejauh ini berdasarkan pemeriksaan motif pelaku membunuh anak kandungnya itu karena kesal pada suami yang dinilai kurang peduli.
Karenanya, berat dugaan jika pelaku sedang mengalami depresi mental sehingga tega menghabisi darah dagingnya dengan cara sadis.
Baca juga: Jatuh dari Pohon Kelapa Hingga Lumpuh, Nurdin tak Bisa Berobat Karena Terkendala Biaya
Namun untuk memastikan apakah pelaku mengalami gangguan kejiwaan maka polisi membutuhkan keterangan saksi ahli yakni dokter kejiwaan.
Diakui, selama diinterogasi penyidik, Sarwati memang tak menunjukkan gangguan jiwa.
Kendati demikian, penyidik tetap perlu melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku untuk mendapatkan keterangan pasti.
Kapolres AKBP Qori Wicaksono menjelaskan penyidik sudah menetapkan status pelaku sebagai tersangka pembunuhan anak kandung.
Namun untuk proses penyidikan selanjutnya polisi akan memeriksakan kejiwaan pelaku ke dokter Spesialis Kedokteran Jiwa di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H Yulidin Away Tapaktuan, Aceh Selatan.
Jika dalam pemeriksaan pelaku mengalami gangguan kejiwaan, kata Kapolres AKBP Qori maka sesuai peraturan proses hukumnya akan dihentikan.
Kapolres AKBP Qori pun menerangkan merujuk pada pasal 44 KUHP, kalau pelaku terganggu jiwanya maka dia bisa bebas dari jerat hukum.
Baca juga: Polres Subulussalam Ringkus Pelaku Pembunuh Bayi
“Karena penafsiran pasal 44 KUHP itu, kalau dia (pelaku-red) terganggu jiwanya atau bahasa kasarnya dia gila, maka dia tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar AKBP Qori.
Terkait pelaku pembunuhan yang terbebas jerat hukum karena pelaku mengalami gangguan jiwa pernah terjadi di Kota Subulussalam.