Bayi Meninggal Dibunuh

Ibu Bunuh Bayi Menyesal dan Sering Menangis, Mengaku Kesal Suami Kurang Peduli

Penyidik Satreskrim Polres Subulussalam akan memeriksakan kejiwaan Sarwati (19) ibu muda pelaku pembunuhan anak kandungnya yang masih bayi

Penulis: Khalidin | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Ibu bunuh bayi - Sirwati (19), ibu muda asal Desa Pasar Rundeng, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam yang membunuh bayinya sendiri usia enam bulan, Kamis (8/7/2021). Pelaku telah diamankan ke Mapolres Subulussalam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ibu muda ini menyesal telah bunuh bayinya dan sering menangis 

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, BULUSSALAM – Penyidik Satreskrim Polres Subulussalam akan memeriksakan kejiwaan Sarwati (19) ibu muda pelaku pembunuhan anak kandungnya yang masih bayi, Kamis (8/7/2021) lalu.

Hal itu disampaikan Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono, SIK kepada Serambinews.com, Sabtu (10/7/2021).

Peristiwa mengenaskan itu terjadi di Desa Sibungke, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam

Menurut Kapolres AKBP Qori Wicaksono sejauh ini berdasarkan pemeriksaan motif pelaku membunuh anak kandungnya itu karena kesal pada suami yang dinilai kurang peduli.

Karenanya, berat dugaan jika pelaku sedang mengalami depresi mental sehingga tega menghabisi darah dagingnya dengan cara sadis.

Baca juga: Jatuh dari Pohon Kelapa Hingga Lumpuh, Nurdin tak Bisa Berobat Karena Terkendala Biaya

Namun untuk memastikan apakah pelaku mengalami gangguan kejiwaan maka polisi membutuhkan keterangan saksi ahli yakni dokter kejiwaan.

Diakui, selama diinterogasi penyidik, Sarwati memang tak menunjukkan gangguan jiwa.

Kendati demikian, penyidik tetap perlu melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku untuk mendapatkan keterangan pasti.

Kapolres AKBP Qori Wicaksono menjelaskan penyidik sudah menetapkan status pelaku sebagai tersangka pembunuhan anak kandung.

Namun untuk proses penyidikan selanjutnya polisi akan memeriksakan kejiwaan pelaku ke dokter Spesialis Kedokteran Jiwa di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H Yulidin Away Tapaktuan, Aceh Selatan.

Jika dalam pemeriksaan pelaku mengalami gangguan kejiwaan, kata Kapolres AKBP Qori maka sesuai peraturan proses hukumnya akan dihentikan.

Kapolres AKBP Qori pun menerangkan merujuk pada pasal 44 KUHP, kalau  pelaku terganggu jiwanya maka dia bisa bebas dari jerat hukum.

Baca juga: Polres Subulussalam Ringkus Pelaku Pembunuh Bayi

“Karena penafsiran pasal 44 KUHP itu, kalau dia (pelaku-red) terganggu jiwanya atau bahasa kasarnya dia gila, maka dia tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar AKBP Qori.

Terkait pelaku pembunuhan yang terbebas jerat hukum karena pelaku mengalami gangguan jiwa pernah terjadi di Kota Subulussalam.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved