INNA LILLAHI - Anggota Majelis Hakim yang Vonis Habib Rizieq Shihab 4 Tahun Penjara Meninggal Dunia

Diketahui almarhum Suryaman merupakan anggota Majelis Hakim bersama Muarif, Hapsoro, Viktor dan M Yusup yang diketuai oleh Khadwanto.

Editor: Faisal Zamzami
Screenshot Akun Instagram PN Jakarta Timur
Anggota majelis hakim kasus tes swab Habib Rizieq Shihab, Suryaman, meninggal dunia. 

SERAMBINEWS.COM - Kabar duka datang dari keluarga besar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang mengadili kasus tes swab Habib Rizieq Shihab, Suryaman, meninggal dunia.

Diketahui almarhum Suryaman merupakan anggota Majelis Hakim bersama Muarif, Hapsoro, Viktor dan M Yusup yang diketuai oleh Khadwanto.

Dalam vonisnya Majelis Hakim memberikan vonis 4 tahun penjara untuk terdakwa Rizieq Shihab dalam perkara hasil swab test RS UMMI.

Kabar duka tersebut dibenarkan oleh Hakim sekaligus Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal.

"Mengenai meninggal dunia (kabar meninggalnya Suryaman) itu betul," kata Alex saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (11/7/2021).

Alex menyebut, jenazah Suryaman telah dimakamkan pada Sabtu (10/7/2021) kemarin.

Adapun lokasi pemakamannya dilakukan di daerah Cirebon yang merupakan kediaman dari almarhum Suryaman.

"Sudah dimakamkan kemarin, di Cirebon di tempat kediaman beliau," ucap Alex.

Kendati begitu, Alex belum memberikan informasi rinci terkait penyebab meninggalnya Suryaman.

Hal itu dikarenakan dirinya tengah menjalani isolasi mandiri, jadi dengan kata lain masih memerlukan waktu lebih untuk istirahat.

"Saya sedang Isoman, maaf ya," tukasnya.

Diketahui, kabar meninggalnya Suryaman disiarkan melalui akun Instagram resmi PN Jakarta Timur.

Dalam informasi itu tertulis kalau Suryaman menghembuskan nafas terakhirnya pada Sabtu (10/7/2021) kemarin.

"Innalillahi wa Inna ilaihi Raji'un, telah berpulang ke Rahmatullah Hakim PN Jakarta Timur, Bapak Suryaman S.H (Alm), pada hari Sabtu, 10 Juli 2021, Teriring doa semoga almarhum mendapat Rahmat dan ampunan Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran serta keikhlasan," tulis caption dalam unggahan @pn_jakartatimur tersebut.

Sekadar informasi, Suryaman merupakan anggota majelis hakim PN Jakarta Timur yang mengadili kasus tes swab Habib Rizieq di RS Ummi Bogor.

Suryaman, bersama hakim lainnya, yakni hakim ketua Khadwanto dan anggota Muarif, Hapsoro, Vicktor, serta M Yusuf menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Habib Rizieq.

Kabar meninggalnya Suryaman juga diunggah di akun Instagram PN Jakarta Timur.

Dalam postingan itu, tertulis bahwa Suryanan meninggal dunia pada Sabtu (10/7) kemarin.

"Innalillahi wa inna ilaihi roji'un. Telah berpulang ke rahmatullah Hakim PN Jakarta Timur Bapak Suryaman, S.H. (Alm.) pada hari Sabtu, 10 Juli 2021," tulis PN Jaktim.

PN Jaktim meminta semua pihak mendoakan almarhum Suryaman agar diberikan tempat di sisi Allah SWT.

"Teriring doa semoga almarhum mendapat rahmat dan ampunan Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran serta keikhlasan," tulisnya.

Baca juga: Anggota Majelis Hakim yang Vonis Habib Rizieq Meninggal Dunia, Suryaman Dimakamkan di Cirebon

Baca juga: Dua Polisi Tersangka Penembak Laskar FPI Pengawal Habib Rizieq Segera Diserahkan kepada JPU

Sebelumnya, Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atau biasa dipanggil Habib Rizieq telah divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas perkara hasil swab test RS UMMI.

Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.

"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Khadwanto dalam sidang putusan.

Tak hanya itu, Rizieq Shihab juga dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonisnya kepada eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) dengan hukuman 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap Khadwanto seraya memutuskan sidang.

Diketahui hukuman ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Di mana dalam tuntutannya, jaksa menuntut Rizieq Shihab dengan hukuman pidana kurungan 6 tahun penjara.

Usai vonis dibacakan, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat menawarkan beberapa opsi kepada Rizieq. 

Melansir Kompas, Salah satu opsi yang diberikan adalah permohonan pengampunan dari Presiden Jokowi. 

"Jadi demikian ya, Terdakwa, ini hasil musyawarah majelis hakim, Saudara dinyatakan terbukti ya, dan putusan ini sudah dibacakan, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 196 KUHAP, Saudara mempunyai hak".

"Pertama, hak menerima atau menolak putusan saat ini juga, yaitu mengajukan banding".

"Kedua adalah hak untuk pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah banding atau tidak,"ungkap Hakim ketua Khadwanto.

"Ketiga adalah hak untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden. Dalam hal Saudara menerima putusan, yaitu grasi,"lanjutnya. 

Atas ketiga opsi itu, Habib Rizieq tegas menyatakan banding.

Rizieq mengatakan setelah saya saya mendengar putusan hakim, ada beberapa hal yang membuatnya keberatan hingga mengajukan banding.

“di antaranya jaksa mengajukan saksi ahli forensik, padahal di persidangan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada, tidak ada bukti autentik tentang Pasal 14 ayat 1" katanya.

"Jadi dengan dua alasan tadi, dengan ini saya menolak putusan majelis hakim, dan saya menyatakan banding," kata Rizieq dikutib Serambinews.com dari Kompas.com.

Baca juga: Anggota Majelis Hakim yang Vonis Habib Rizieq Meninggal Dunia, Suryaman Dimakamkan di Cirebon

Baca juga: Bukan Cuma Mbak You, Roy Kiyoshi Juga Ramal Kematiannya, Sebut Meninggal Secara Tragis

Baca juga: Catat, Ini Bocoran Materi Tes SKD CPNS 2021, Penting untuk Diketahui

Tribunnews.com dengan judul Anggota Majelis Hakim yang Vonis Habib Rizieq 4 Tahun Penjara, Suryaman, Meninggal Dunia

BACA BERITA HABIB RIZIEQ SHIHAB LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved