Revisi UUPA: JK Soroti 2 Poin Perjanjian Helsinki Belum Dituntaskan Pemerintah: Lahan dan Bendera

JK menjelaskan, pada awalnya pemerintah sudah menawarkan pembagian lahan kepada eks kombatan.

Editor: Faisal Zamzami
Tangkap Layar Youtube TV Parlemen
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK), dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, terkait Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), Kamis (11/9/2025) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), menyoroti masih adanya dua poin dalam perjanjian damai Helsinki yang belum dituntaskan pemerintah.

Kedua poin tersebut adalah soal lahan pertanian bagi eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan penggunaan bendera Aceh.

“Kemudian ada dua hal yang selalu pending dalam pembicaraan, pertama tentang lahan. Di sini, di Pasal 325, ditentukan bahwa Pemerintah RI akan mewariskan tanah-tanah pertanian dalam jangka panjang,” ujar JK dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kamis (11/9/2025).

JK menjelaskan, pada awalnya pemerintah sudah menawarkan pembagian lahan kepada eks kombatan.

Namun, banyak dari mereka menolak karena bukan berprofesi sebagai petani dan sebagian besar tinggal di kota.

Kompensasi tersebut, kata JK, kemudian diganti dalam bentuk dana tunai yang disalurkan melalui Badan Reintegrasi Aceh (BRA).

“Tapi ini sudah ditawarkan pada awalnya, namun mereka mengatakan kami bukan petani, tinggal di kota, dan sebagainya. Akhirnya, diganti dengan uang. Karena itulah ada Badan Rekonsiliasi Aceh (BRA). Maka diberikan kepada seluruh kombatan yang jumlahnya 3.000, dana khusus daripada dana itu, itu triliunan juga,” kata JK.

Baca juga: Cerita Jusuf Kalla saat Rumuskan Aceh Bisa Punya Partai Lokal hingga DPRA, Akui Tak Pernah Tidur

Soal bendera

Poin kedua yang masih menggantung adalah soal bendera.

Dalam MoU Helsinki ditegaskan bahwa Aceh tidak boleh menggunakan lambang GAM.

Namun, pembahasan mengenai desain bendera pengganti hingga kini belum tuntas.

JK menyebut, jalan tengah sebenarnya pernah diajukan, yakni memperbolehkan penggunaan warna merah putih dengan tambahan simbol bulan dan bintang, asalkan berbeda dari bendera GAM.

Sayangnya, usulan itu tak kunjung terealisasi karena terkendala aturan pusat.

“Karena di sini tidak boleh ada, dan juga ada PP yang mengatakan bendera daripada pemberontak itu tidak boleh dipakai. Jadi ada dua aturan, peraturan pusat dan di sini. Tidak boleh pakai emblem. Emblem itu sama dengan bendera. Itu yang pending, tinggal dua yang bermasalah,” tutur JK.

Meski begitu, JK menegaskan bahwa sebagian besar poin perjanjian Helsinki sudah dilaksanakan, walaupun ada beberapa hal yang sulit diwujudkan karena terkendala aturan nasional.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved