Nova Komit Percepat Bebaskan Lahan untuk Kampus II Universitas Syiah Kuala

Pada kesempatan itu, Gubernur menyatakan komitmen dan tekadnya untuk mempercepat pembebasan lahan kawasan HTI di Aceh Besar

Editor: bakri
FOTO HUMAS SETDA ACEH
Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT, melakukan pertemuan dengan Rektor USK, Prof Dr Samsul Rizal MEng, membahas percepatan pembebasan lahan HTI untuk pembangunan kampus II USK di Pendopo Gubernur Aceh, Sabtu (10/7/2021). 

* Gubernur dan Rektor USK Lakukan Pertemuan di Pendopo

Pada kesempatan itu, Gubernur menyatakan komitmen dan tekadnya untuk mempercepat pembebasan lahan kawasan HTI di Aceh Besar menjadi lokasi pembangunan kampus II USK. Menurut Nova, upaya itu dilakukan Pemerintah Aceh semata-mata agar pembangunan kampus II milik kampus jantung hati masyarakat Aceh itu dapat segera dilaksanakan.

Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT, melakukan pertemuan dengan Rektor Universitas Syiah Kuala (USK), Prof Dr Ir Samsul Rizal MEng, di Pendopo Gubernur Aceh, Sabtu (10/7/2021). Pertemuan itu berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan kekeluargaan.

Dalam acara tersebut, Gubernur didampingi  Asisten Bidang Keistimewaan dan Pemerintahan Sekda Aceh, M Jafar, Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, A Hanan, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Amrizal J Prang, dan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, Syakir.

Sementara Prof Samsul didampingi oleh Wakil Rektor I, Prof Dr Marwan dan Wakil Rektor II, Dr Ir Agussabti MSi. Hadir pula, Prof Abdi A Wahab, dan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XVIII, Toto Prabowo.

Pada kesempatan itu, Gubernur menyatakan komitmen dan tekadnya untuk mempercepat pembebasan lahan kawasan hutan taman industri (HTI) di wilayah Aceh Besar menjadi lokasi pembangunan kampus II Universitas Syiah Kuala (USK). Menurut Nova, upaya itu dilakukan Pemerintah Aceh semata-mata agar pembangunan kampus II milik kampus jantung hati masyarakat Aceh itu dapat segera dilaksanakan.

Gubernur menjelaskan, tahun lalu pihaknya sudah menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan  RI terkait sejumlah syarat yang harus dipenuhi Pemerintah Aceh untuk pengalihan lahan HTI kepada Pemerintah Aceh dan selanjutnya akan dikonversi untuk pembangunan kampus II USK. Salah satunya, Gubernur harus mendapat sertifikat hak milik (SHM) terlebih dulu sebelum menyerahkan lahan tersebut ke USK.

"Kita akan segera mengurus segala sesuatu hingga sesuai dengan perintah SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar bisa menyerahkan secara resmi ke USK. Seingat saya, SK itu menyebutkan kita menyerahkan ke USK setalah terbit SHM dan penetapan tapal batas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kalau ada pembayaran dalam pengurusan itu, kita akan menggunakan APBA," ungkap Nova.

Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh, M Jafar, menjelaskan, tim yang dibentuk Gubernur Aceh dengan melibatkan unsur Pemerintah Aceh dan USK akan menindaklanjuti persyaratan dari SK Menteri LHK sudah melengkapi berbagai dokumen dan persyaratan. Sekarang hanya tinggal penyampaian dokumen tapal batas ke Menteri LHK.

"Tim sudah melengkapi berbagai dokumen dan tindaklanjut yang terakhir adalah menyampaikan surat penetapan tapal batas ke Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Kami juga perlu meminta perpanjangan waktu, karena waktu penyelesaian persyaratan SK ini hanya setahun dan kita perkirakan 24 Juli ini tidak selesai. Karena itu, kita sudah mengajukan perpanjangan hingga setahun ke depan," kata Jafar.

Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, A Hanan, menyebutkan, sesuai SK Menteri LHK Nomor 300, ada 14 persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Aceh agar kawasan HTI tersebut dapat dialihkan untuk lokasi pembangunan Kampus II USK. Salah satunya, penetapan tapal batas area yang dilepaskan.

Menindaklanjuti hal tersebut, kata Hanan, Gubernur pada 22 Januari 2021 lalu sudah mengeluarkan surat keputusan pembentukan tim percepatan pembebasan lahan untuk pembangunan kampus II USK. Lalu, pada 2 Juli 2021, Gubernur meminta ke Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) untuk dilakukan penetapan batas area pelepasan kawasan hutan menjadi lokasi pengembangan kampus USK.

Selanjutnya, pada 7 Juli 2021, Gubernur sudah menandatangani surat permohonan perpajangan batas waktu  penetapan tapal batas area pelepasan hutan untuk pembangunan kampus II tersebut.  "Bapak gubernur melalui APBA 2021 akan mengalokasikan anggaran untuk penetapan area tapal batas area hutan yang akan dibebaskan tersebut," tutup Hanan dalam pertemuan yang menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak.

Sampaikan terima kasih

Rektor USK, Prof Dr Ir Samsul Rizal MEng, menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Aceh atas undangan pertemuan untuk membahas upaya percepatan penyelesaian persyaratan dari SK Menteri LHK. Dengan demikian, pembebasan lahan untuk lokasi pembangunan kampus II USK dapat segera terwujud.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved