Selebriti
Baru Bebas, Jerinx SID Kembali Dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Pegiat Media Sosial Adam Deni
Drummer band Superman Is Dead (SID) itu dilaporkan oleh pegiat media sosial Adam Deni atas dugaan ancaman kekerasan melalui media elektronik.
"Atas beberapa pertimbangan. Saya menggunakan hak saya untuk melaporkan JRX."
Berdasarkan laporan tersebut, Jerinx dikenakan Pasal 335 KUHP atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sebagai informasi, perseteruan Adam Deni dengan Jerinx SID bermula pada 2 Juli 2021.
Jerinx menuduh Adam Deni telah menghilangkan akun Instagram miliknya.
Suami Nora Alexandra itu kemudian meminta maaf kepada Adam Deni lewat telepon, atas penghinaan dan tuduhan yang ia lontarkan.
Namun sepertinya Adam Deni telah menentukan sikapnya, yaitu dengan tetap melaporkan Jerinx SID ke polisi.
Baca juga: Mahasiswa Umuslim Gelar Pelatihan Kewirausahaan
Baca juga: AS Peringatkan Beijing: Jangan Coba-coba Serang Filipina di Laut China Selatan
Baca juga: Kepala Gajah Dipotong di Aceh Timur, Diduga Agar Mudah Ambil Gadingnya
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)
Tribunnews.com dengan judul Ini Alasan Pegiat Media Sosial Adam Deni Laporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya