CPNS 2021

Bingung Pilih Formasi CPNS 2021 atau PPPK? Simak Lagi, Ini Perbedaannya Mulai dari Hak hingga Karir

PPPK nantinya bisa mengisi 3 klaster jabatan, yaitu fungsional tertentu, pimpinan tinggi, dan jabatan lain yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan A

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
https://sscasn.bkn.go.id/
Bingung Pilih Formasi CPNS 2021 atau PPPK? Simak Lagi, Ini Perbedaannya Mulai dari Hak Hingga Karir. 

Baik CPNS maupun PPPK, keduanya sama-sama merupakan bagian dari ASN.

Baca juga: Berkas tak Lengkap, Sejumlah Peserta Tes CPNS di Lhokseumawe Gugur 

Baca juga: CPNS 2021 - Berikut Contoh Surat Lamaran dan Surat Pernyataan Pendaftaran CPNS Kemenhub 2021

Ini seperti disampaikan oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Direktorat Perundang-undangan BKN, Dwi Haryono dalam program BKN Talk yang tayang di akun YouTube #ASNKiniBeda pada Kamis 25 Maret 2021 lalu.

Ada di amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, di mana dalam undang-undang itu disampaikan bahwa ada yang namanya ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja)," katanya.

Namun, ada beberapa hal yang membedakan antara CPNS dan PPPK.

Hal tersebut baik dari segi pengangkatan, hak dan gaji, serta jenjang karir setelah dinyatakan lulus seleksi CASN dan menjadi bagian dari sistem birokrasi pemerintah.

Berikut adalah perbedaannya.

1. Pengangkatan

Melansir Kompas.com, Minggu (11/7/2021), PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memiliki pegawai secara nasional.

Sedangkan PPPK, merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian dengan jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU.

Baca juga: Yuk, Buruan Daftar, Ini Formasi Disabilitas dari 199 CPNS yang Diterima Unimal Tahun 2021

PPPK dikontrak minimal selama setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi.

2. Hak dan Gaji

PNS akan memperoleh sejumlah hak, seperti:

- Gaji, tunjangan, dan fasilitas

- Cuti

- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved