CPNS 2021

Bingung Pilih Formasi CPNS 2021 atau PPPK? Simak Lagi, Ini Perbedaannya Mulai dari Hak hingga Karir

PPPK nantinya bisa mengisi 3 klaster jabatan, yaitu fungsional tertentu, pimpinan tinggi, dan jabatan lain yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan A

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
https://sscasn.bkn.go.id/
Bingung Pilih Formasi CPNS 2021 atau PPPK? Simak Lagi, Ini Perbedaannya Mulai dari Hak Hingga Karir. 

- Perlindungan Pengembangan kompetensi

PPPK juga memperoleh hak yang sama seperti PNS, kecuali fasilitas, jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Meski demikian, BKN mengusahakan agar pegawai PPPK diberikan jaminan pensiun.

“Kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen, jika diinginkan PPPK ini dipotong pensiunnya sehingga berharap untuk mendapatkan pensiun. Itu sedang dalam pembicaraan. Kalau itu bisa dilakukan maka PPPK dan PNS itu akan sama,” kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana pada 29 Maret 2020 dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, soal gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.

Sedangkan gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

3. Jenjang karir

Selanjutnya, perbedaan ketiga yaitu pada jenjang karir.

PNS tidak bisa langsung menduduki suatu jabatan tinggi di Pemerintahan.

Sebab mereka harus memulainya dari bawah secara berjenjang.

Namun hal itu tidak berlaku pada tenaga yang masuk melalui jalur PPPK.

"Kalau seorang PNS ingin duduk di jabatan tinggi dia harus start dari bawah, tapi PPPK tidak. PPPK justru bisa langsung melamar ke jabatan tinggi," kata Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Direktorat Perundang-undangan BKN, Dwi Haryono.

PPPK nantinya bisa mengisi 3 klaster jabatan, yaitu fungsional tertentu, pimpinan tinggi, dan jabatan lain yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Untuk jabatan pimpinan tinggi, ASN PPPK dapat mengisi tingkat pertama dan madya secara langsung, tanpa harus melalui proses karier panjang sebagaimana PNS.

Sedangkan untuk jabatan lain yang ditetapkan Kemenpan RB, Dwi menjelaskan jabatan tersebut ada di luar jabatan struktural namun tetap menjalankan fungsi manajemen Pemerintahan.

Baca juga: Update Penerimaan CPNS di Lhokseumawe, Formasi Analis Keolahragaan Masih Kosong Pendaftar 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved