Berita Langsa
Satgas Ops Antik Seulawah Polres Langsa Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu
Tim Satgas Ops Antik Seulawah II - 2021 Polres Langsa kembali meringkus dua tersangka pengedar sabu, dan menyita 9 paket sabu-sabu seberat 9,20 gram
Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tim Satgas Ops Antik Seulawah II - 2021 Polres Langsa kembali meringkus dua tersangka pengedar sabu-sabu, dan menyita 9 paket sabu-sabu seberat 9,20 gram.
Kedua tersangka HM (27) warga Gampong Batee Puteh, Kecamatan Langsa Lama, dan SM (39) waega BTN Seuriget Gampong Serambi Indah, Kecamatan Langsa Barat
Demikian disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Azis Rachmat, STK, SIK, kepada Serambinews.com, Senin (12/7/2021).
Baca juga: Harga Emas Hari Ini Senin 12 Juli 2021, Berikut Rincian Harga Emas Per Gram
Kasat Resnarkoba mejelaskan, tersangka SM dan HM yang terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini ditangkap, Jumat (9/7/2021) durasi pukul 05.30 WIB - 06.30 WIB.
Awalnya diringkus tersangka HM dalam sebuah penggerebekan di sebuah rumah di Gampong Batee Puteh.
Berdasarkan informasi masyarakat sering dijadikan lokasi transaksi jual beli sabu-sabu.
"Informasi masyarakat di rumah itu sering terlihat para pemuda melakukan transaksi jual beli sabu dan sudah meresahkan masyarakat setempat," ujarnya.
Baca juga: Hendak Masuk Banda Aceh, 20 Sepeda Motor Disuruh Putar Balik di Posko Penyekatan Lambaro
Iptu Imam Azis menambahkan, tersangka HM yang diringkus rumahnya itu dan mengakui ada menjual sabu-sabu kepada tersangka SM.
Saat itu juga, anggota Sat Resnakroba langsung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka SM pukul 06.30 WIB, di Dusun Cut Meutia, BTN Seuriget.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka SM ditemukan barang-bukti 9 paket sabu seberat 9,20 gram itu.
Pengakuan kedua orang tersangka ini mereka mendapatkan atau membeli sabu itu dari temannya yang berinisial P kini DPO di Aceh Timur seharga Rp 3.000.000.
"Kedua tersangka mengakui bahwa sabu yang dibeli awalnya dari P itu akan dijualkan (diedarkan) kembali untuk mendapatkan keuntungan," imbuhnya. (*)
Baca juga: Jatuh dari Pohon Kelapa Hingga Lumpuh, Nurdin tak Bisa Berobat Karena Terkendala Biaya