Berita Langsa
Wakil Wali Kota Langsa Monitoring KBM Tatap Muka, Ingatkan Penerapan Protkes
Pemko Langsa memantau pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka hari pertama tahun ajaran 2021 di sejumlah sekolah.
Penulis: Zubir | Editor: M Nur Pakar
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Pemko Langsa memantau pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka hari pertama tahun ajaran 2021 di sejumlah sekolah.
Kegiatan itu dilaksanakan oleh Wakil Wali Kota Langsa, Dr. H. Marzuki Hamid, MM, Senin (12/7/2021).
Monitoring KBM dilakukan ke SMPN 1 Langsa, SD Negeri 1 Langsa, dan lainnya.
Hal itu untuk memastikan penerapan protokol kesehatan (protkes) di semua sekolah.
Marzuki Hamid, menyampaikan hasil monitoring KBM tatap muka atau proses belajar mengajar hari pertama berjalan baik.
Dimana, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Protkes).
Baca juga: PMB di Lhokseumawe Berlangsung Secara Tatap Muka, Kantin tak Boleh Buka, Pelajar Bawa Bekal Sendiri
Namun, diakuinya penerapan prtokes sejumlah sekolah masih belum maksimal.
Seperti sarana cuci tangan ada yang tidak berfungsi.
Serta masih ada wali murid tidak memakai masker saat menunggu atau mengantarkan anaknya ke sekolah.
"Saya meminta sekolah yang belum maksimal penerapan protkes agar ditindaklanjuti sesuai dengan instruksi, dan dinas terkait agar mengontrol langsung," tegasnya.
Marzuki juga mengintruksikan kepada sekolah dan guru mengawasi murid atau siswa di sekolah.
Agar tidak berkerumun, baik selama proses belajar mengajar maupun saat jam istirahat
Baca juga: Nagan Raya Tetapkan Belajar Tatap Muka Sistem Sift, Sekolah Wajib Terapkan Protkes Covid-19
Hal itu wajib dilakukan dalam memaksimalkan penerepan protokol kesehatan selama KBM.
Dia menegaskan tim gugus tugas semua sekolah juga harus difungsikan.
"Alhamdulillah, secara umum proses KBM tatap muka di sekolah daerah kita berjalan lancar," ujarnya.
"Saya meminta agar pihak sekolah tetap maksimal dalam penerapan protkes," imbuh Wakil Wali Kota. (*)
Baca juga: Bireuen Berlakukan Sistem Tatap Muka Terbatas, Ini Ketentuannya