Berita Bireuen
Bireuen Berlakukan Sistem Tatap Muka Terbatas, Ini Ketentuannya
Proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) awal tahun ajaran mulai Senin (12/07/2021) ditetapkan berlangsung dengan sistem tatap muka terbatas
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) awal tahun ajaran mulai Senin (12/07/2021) ditetapkan berlangsung dengan sistem tatap muka terbatas.
Masing-masing sekolah jenjang PAUD, TK, SD dan SMP diharapkan mengikuti prootkol kesehatan dan membentuk Satgas covid-19.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen, Muhammad Al Muttaqin SPd MPd kepada Serambinews.com, Minggu (11/7/2021) sekaligus mengirimkan surat edaran dinas dan juga edaran Bupati Bireuen menyangkut proses belajar mengajar.
Baca juga: Anggota Majelis Hakim yang Vonis Habib Rizieq Meninggal Dunia, Suryaman Dimakamkan di Cirebon
M Almuttaqin mengatakan, hari pertama sekolah ditetapkan Senin (12/7/2021), masing-masing kepala sekolah memastikan kesiapan belajar dan penerapan protokol kesehatan.
Adapun sekolah yang dibolehkan atau diizinkan melaksanakan pembelajaran tatap muka adalah sekolah yang sudah memenuhi kriteria.
Antara lain sekolah telah membentuk tim Satgas covid-19, telah menyiapkan kesiapan belajar sesuai daftar periksa dan mengisi laman daftar periksa pada Dapodik.
Kemudian, sekolah juga telah menyampaikan surat usulan pembukaan belajar tatap muka terbatas, tenaga pendidik sudah melakukan vaksinasi minimal 80 persen dari jumlah pendidik.
Baca juga: Jatuh dari Pohon Kelapa Hingga Lumpuh, Nurdin tak Bisa Berobat Karena Terkendala Biaya
Disebutkan, bagi sekolah yang belum memenuhi persyaratan sebagaimana edaran yang sudah disebarluaskan yang mencantumkan berbagai ketentuan agar melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sampai dengan terpenuhinya persyaratan.
“Orang tua siswa dapat memilih sistem pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh,”
ujarnya.
Intinya, kata Kadisdikbud Bireuen, proses belajar mengajar boleh sistem tatap muka dengan pedoman rombongan belajar sistem shif, sehingga tidak terjadi pelanggaran protokol kesehatan dan juga dapat mencegah penyebaran covid-19.
Surat edaran tertanggal Jumat (9/7/2021) telah disampaikan kepada masing-masing kepala sekolah jenjang PAUD, SD maupun SMP di Bireuen tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas.
Para kepala sekolah diharapkan untuk mempedomani edaran tersebut dan juga memastikan kesiapan
sekolah. (*)
Baca juga: Hendak Masuk Banda Aceh, 20 Sepeda Motor Disuruh Putar Balik di Posko Penyekatan Lambaro