Berita Banda Aceh
2 Pria Mengamuk dan Ancam Bakar Kantor BPMA, Polisi Tangkap Pelaku dan Begini Pengakuannya
Tim Opsnal Jatanras Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana pengrusakan Kantor BPMA
Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Opsnal Jatanras Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki.
Diduga pelaku tindak pidana pengrusakan dan pengancaman di Kantor Badan Pengelolahan Migas Aceh (BPMA), Senin (12/7/2021).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kabid Humas Kombes Pol Winardy, M. Si menyampaikan soal penangkapan tesebut.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor: LPB/ 289/ VII/2021/SPKT pada tanggal 12 Juli 2021.
Winardy menjelaskan, kedua terduga pelaku berinisial JW dan FD mulanya datang ke kantor BPMA pada Senin (12/7/2021) sekitar pukul 09.53 WIB.
Tujuan kedatangan keduanya dengan maksud bertemu dengan Kepala BPMA.
Baca juga: Mualem Minta BPMA Perketat Pengawasan, Kasus Warga Keracunan Gas
Namun karena menolak menyerahkan kartu tanda penduduk.
Keduanya tidak diperkenankan masuk.
Kemudian JW dan FD tidak terima ditolak.
Mereka mengamuk dan mulai menendang.
Pelaku menendang meja resepsionis.
Baca juga: Kepala Gajah Dipotong di Aceh Timur, Diduga Agar Mudah Ambil Gadingnya
Bahkan pelaku juga menendang pintu ruang kerja Wakil Kepala BPMA.
Selain menendang, pelaku juga mengancam akan membakar kantor BPMA.
Mendapatkan laporan tersebut.