Dokter Lois Owien Tak Ditahan, Mengaku Menyesal hingga Janji Tak Hilangkan Barang Bukti

"Yang bersangkutan diberikan penangguhan penahanan. Tetap tersangka sesuai pasal yang disangkakan kepada yang bersangkutan," kata dia.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Reza Deni
Dokter Lois keluar dari ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (12/7/2021) pukul 18.58 WIB. 

Selain itu, dr. Lois juga mengatakan penyesalannya soal alat tes swab PCR dan swab antigen bukan merupakan alat pendeteksi Covid-19.

"Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan, juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset," terang Slamet.

Sebagai informasi, Dokter Lois ditangkap pada Minggu (11/7/2021) sore kemarin sekira pukul 16.00 WIB.

Dia ditangkap usai pernyataan soal korban meninggal dunia karena Covid-19 hanya karena interaksi obat.

Adapun pernyataan dr Lois yang dipersoalkan berbunyi: "Korban yang selama ini meninggal karena Covid-19 bukan karena Covid-19, melainkan karena adanya interaksi antarobat dan pemberian obat dalam tata cara,".

Baca juga: Buat Pernyataan Kontroversi, Lois Owien Terancam Hukuman Penjara, Dianggap Sebar Hoaks Covid-19

Baca juga: Kontroversi dr Lois, Ternyata Pernah Sebut di Medsos Raffi Ahmad Akan Meninggal Usai Vaksin

Bareskrim Polri Belum Berencana Periksa Kejiwaan Dokter Lois

Bareskrim Polri hingga kini belum berencana untuk memeriksa kejiwaan Dokter Lois Owien.

Mengutip Tribunnews.com, Selasa (13/7/2021), Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan pemeriksaan kejiwaan Dokter Lois belum masuk dalam agenda penyidikan.

"Belum ada rencana, nanti liat penyidik nanti agendanya apa," kata Agus kepada wartawan, Selasa (12/7/2021).

Meski begitu, Agus menyampaikan kepada masyarakat untuk tetap tenang.

Ia memastikan, penyidik akan berusaha melakukan segala cara untuk menyelesaikan perkara ini.

Baca juga: Dokter Lois Resmi Ditahan Atas Penyebaran Berita Bohong Soal Korban Meninggal Dunia Covid-19

"Penyidik tau yang harus dikerjakan untuk melengkapi berkas perkaranya," katanya.

Koordinator TPDI Sebut Hotman Paris dan Babeh Aldo Harus Ikut Bertanggungjawab

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus mengatakan baik Hotman Paris Hutapea maupun Babeh Aldo, layak dimintai pertanggungjawaban pidana bersama dr Lois Owen.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved