Berita Langsa
Gugup Saat Polisi Datang, Pemuda Sungai Pauh Buang 24 Paket Sabu
Tim Satgas Ops Antik Seulawah Polres Langsa kembali meringkus seorang tersangka pengedar AF (24) warga Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat
Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tim Satgas Ops Antik Seulawah II - 2021 Polres Langsa kembali meringkus seorang tersangka pengedar AF (24) warga Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat.
Bersama tersangka ini aparat menyita barang bukti (BB) 24 paket Sabu dengan berat keseluruhan 6,34 gram dan uang tunai Rp 195 ribu, serta lainnya.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Azis Rachmat, STK, SIK, kepada Serambinews.com, Selasa (13/7/2021), menyebutkan, tersangka AF dan BB 24 paket sabu siap edar ini sudah diamankan diamankan di Mapolres Langsa.
Baca juga: Satgas Ops Antik Seulawah Polres Langsa Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu
Baca juga: Melaju Kencang Tanpa Lampu Penerang, Sepmor Tabrak Truk Tronton Parkir, Lalu Disambar Truk Colt
Menurut Kasat Resnarkoba, tersangka AF ditangkap di sebuah warung di daerah tempat tinggalnya Gampong Sungai Pauh Pusaka, Senin (12/7/2021) pukul 11.00 WIB.
Saat itu, tersangka AF tidak menyangka kedatangan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Langsa.
Sehingga tidak bisa menyangkal, usai didapati satu bungkusan yang berisikan 24 paket sabu itu.
Sabu-sabu 24 paket tersebut oleh tersangka bahkan sempat hendak dihilangkan atau dibuang ke lantai kios dimaksud, namun upaya pelaku diketahui petugas.
Baca juga: Kepala Gajah Dipotong di Aceh Timur, Diduga Agar Mudah Ambil Gadingnya
"Waktu anggota datang ke kios itu, tersangka AF tampak gugup dan membuang 24 paket sabu diakui miliknya ini di sekitar lantai kios tersebut," ujarnya.
Iptu Imam Azis menambahkan, siang itu juga tersangka AF bersama BB sabu seberat 6,34 gram ini langsung digiring Tim Satgas Ops Antik Seulawah II ke Mapolres Langsa.
Sebelumnya, aktivitas tersangka AF mengedarkan sabu-sabu di daerah tempat tinggalnya sudah sangat meresahkan masyarakat daerah tersebut.
Baca juga: Kasus Baru Covid-19 Nasional 36.197 Orang, Aceh 67 Orang
Berkat adanya laporan masyarakat tim melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku AF berhasil diringkus untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Tersangka AF mengaku mendapatkan atau membeli sabu untuk ia edarkan kembali itu dari temannya yang berinisial A kini DPO, seharga Rp 1.600.000.
"Saat ini tersangka AF dan barang-bukti sudah diamankan ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan A masuk DPO," imbuhnya. (*)
Baca juga: Kasus Terkonfirmasi Positif Corona di Aceh Singkil Bertambah 15 Orang