Berita Langsa
Hendak Hilangkan BB, Pemuda Sungai Pauh Pusaka Langsa Barat Ini Buang 24 Paket Sabu
Bersama tersangka, aparat menyita barang bukti (BB) 24 paket sabu dengan berat keseluruhan 6,34 gram, dan uang tunai Rp 195 ribu, serta lainnya.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tim Satgas Ops Antik Seulawah II-2021 Polres Langsa kembali meringkus seorang tersangka pengedar sabu-sabu, AF (24), warga Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat.
Bersama tersangka, aparat menyita barang bukti (BB) 24 paket sabu dengan berat keseluruhan 6,34 gram, dan uang tunai Rp 195 ribu, serta lainnya.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Azis Rachmat, STK, SIK kepada Serambinews.com, Selasa (13/7/2021), menyebutkan, tersangka AF dan BB 24 paket sabu siap edar ini sudah diamankan di Mapolres Langsa.
Menurut Kasat Resnarkoba, tersangka AF ditangkap di sebuah warung di daerah tempat tinggalnya Gampong Sungai Pauh Pusaka, Senin (12/7/2021) pukul 11.00 WIB.
Saat itu, tersangka AF tidak menyangka kedatangan Tim Opsnal Satresnarkoba tidak bisa menyangkal usai didapati satu bungkusan yang berisikan 24 paket sabu.
Sabu-sabu 24 paket tersebut oleh tersangka bahkan sempat hendak dihilangkan atau dibuang ke lantai kios, namun upaya pelaku diketahui petugas.
Baca juga: Polisi Bongkar Cara Nia Ramadhani dan Suaminya Dapatkan Sabu, Pakai Trik Tempel, Tak Kenal Pengedar
Baca juga: Ternyata, Nia Ramadhani Masih Dalam Pengaruh Sabu Ketika Dijemput Polisi, Bagaimana Ardie?
Baca juga: Satgas Ops Antik Seulawah Polres Langsa Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu
"Waktu anggota datang ke kios itu, tersangka AF tampak gugup dan membuang 24 paket sabu diakui miliknya ini di sekitar lantai kios tersebut," ujarnya.
Iptu Imam Azis menambahkan, siang itu juga tersangka AF bersama BB sabu seberat 6,34 gram ini, langsung digiring Tim Satgas Ops Antik Seulawah II ke Mapolres Langsa.
Sebelumnya, aktivitas tersangka AF mengedarkan sabu-sabu di daerah tempat tinggalnya sudah sangat meresahkan masyarakat daerah tersebut.
Berkat adanya laporan masyarakat tim melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku AF berhasil diringkus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka AF mengaku mendapatkan atau membeli sabu untuk ia edarkan kembali itu dari temannya yang berinisial A (kini DPO), seharga Rp 1.600.000.
Baca juga: Tangisnya Pecah, Nia Ramadhani Akui Pakai Sabu, Minta Maaf ke Keluarga dan Anak-anaknya
Baca juga: Terkenal Tajir, Berapa Uang yang Dihabiskan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie untuk Beli Sabu?
Baca juga: FAKTA-fakta Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terjerat Kasus Narkoba: Sudah 5 Bulan Pakai Sabu
"Saat ini, tersangka AF dan barang-bukti sudah diamankan ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan A masuk DPO," pungkasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pengedar-sabu-ditangkap-di-sungai-pauh-hendak-buang-paket-sabu.jpg)