Berita Aceh Singkil

Tak penuhi Kuorum Rapat Paripurna DPRK Aceh Singkil Diskor, Fraksi SAR Semua Alpa

Sebab, kuorum mengharuskan kehadiran 2/3 atau 17 dari 25 orang anggota dewan. Pimpinan rapat paripurna Hasanuddin Aritonang, akhirnya skor rapat...

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
Suasana ruang rapat paripurna DPRK Aceh Singkil, usai skor, Selasa (13/7/2021). 

Sebab, kuorum mengharuskan kehadiran 2/3 atau 17 dari 25 orang anggota dewan. Pimpinan rapat paripurna Hasanuddin Aritonang, akhirnya skor rapat paripurna. 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Rapat paripurna dengan agenda pandangan akhir fraksi terhadap Rancangan Qanun Pertangungjawaban Bupati Aceh Singkil atas APBK 2020, hanya dihadiri 14 anggota dewan, Selasa (13/7/2021). 

Rapat yang dipimpin Ketua DPRK Aceh Singkil, Hasanuddin Aritonang itu, semula berjalan seperti biasa. 

Dua dari tiga fraksi menyampaikan pandangan akhirnya di gedung dewan di kawasan Kampung Baru, Singkil Utara.

Masing-masing Fraksi Golkar dan Fraksi Nasdem Perjuangan Kebangkitan Pembangunan (NPKP).

Kedua fraksi tersebut menyatakan, menerima Rancangan Pertanggungjawaban Bupati terhadap APBK menjadi qanun. 

Namun giliran Fraksi Sepakat Aceh Raya (SAR) yang diisi oleh partai Gerindra, PNA, dan PA dipersilahkan membacakan pandangan akhirnya tidak hadir. 

Baca juga: Dua Kali Gagal, Akhirnya Bupati Aceh Jaya Terima Vaksin Dosis Pertama

"Dari lima orang anggota Fraksi SAR tidak ada yang hadir?," tanya Aritonang.

Selain anggota Fraksi SAR, total ada 11 anggota DPRK Aceh Singkil tidak hadir.

Sehingga rapat paripurna usai pembacaan pandangan akhir fraksi ke pengambil keputusan menetapkan, rancangan qanun menjadi qanun pertanggungjawaban bupati atas APBK 2020 tidak kuorum

Sebab, kuorum mengharuskan kehadiran 2/3 atau 17 dari 25 orang anggota dewan.

Pimpinan rapat paripurna Hasanuddin Aritonang, akhirnya skor rapat paripurna. 

Anggota DPRK Aceh Singkil, Fakrudin Pardosi sempat menyinggung bahwa akhir-akhir ini seolah ada unsur kesengajaan ketidak hadiran dalam rapat paripurna. 

Baca juga: Pos Penyekatan Aceh Tamiang Arahkan Puluhan Kendaraan Kembali ke Sumatera Utara

"Rapat beberapa hari terakhir ini ada unsur kesengajaan dengan tidak memenuhi kuorum," ujarnya. 

Ia lantas menyarankan agar rapat diskor sejam, kemudian buka lagi. 

Jika dalam skor hingga tiga hari tidak juga kuorum, maka qanun APBK diserahkan kepada gubernur. 

Taufik, anggota DPRK lainnya menyatakan, berdasarkan pandangan fraksi dari tiga fraksi dua sudah menerima.

Sehingga tidak ada masalah lagi secara fraksi, walau satu tidak hadir. 

Hanya saja untuk mengambil keputusan, harus memenuhi kuorum.

"Untuk itu sebaiknya dibahas dalam Bamus (badan musyawarah), agar dapat dipelajari aturannya lebih mendalam," tukasnya.

Sementara Yulihardin anggota DPRK Aceh Singkil dari PAN, menyatakan berdasarkan HP-nya anggota DPRK yang tak hadir ada di sekitar Kampung Baru.

Artinya, dekat dengan kantor DPRK. 

"Hanya saja kita tidak tahu alasan tidak masuk ke kantor. Mungkin ada yang belum diselesaikan, silahkan dibicarakan," kata Yulihardin.

Rapat paripurna pun akhirnya diskor sambil menunggu Bamus mengambil keputusan.(*)

Baca juga: Kolonel Laut Dimmi Oumry Tinggalkan Mako Lanal Lhokseumawe, Jabat Dansatrol di Lantamal I Belawan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved