Berita Lhokseumawe
20 Napi LP Lhokseumawe Bebas Melalui Program Asimilasi Covid-19
"Jadi untuk Rabu hari ini, ada 20 warga biaan kita yang bisa mendapatkan asimilasi Covid-19," demikian Nawawi
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
"Jadi untuk Rabu hari ini, ada 20 warga biaan kita yang bisa mendapatkan asimilasi Covid-19," demikian Nawawi.
Laporan Saiful Bahri i Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Sebanyak 20 orang narapidana (Napi) di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II Lhokseumawe, Rabu (14/7/2021) hari ini, dibebaskan karena mendapatkan program asimilasi rumah atau biasa disebutkan dengan asimilasi Covid-19.
Kepala LP Kelas II Lhokseumawe, Nawawi, menyebutkan, asimilasi ini merupakan kebijakan Menteri Hukum dan HAM RI sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Kebijakan Menkumham ini sudah dilaksanakan sejak Bulan Maret 2020 yang lalu, ditandai dengan dikeluarkannya Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 dan Nomor 32 Tahun 2020 serta terakhir dengan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 tentang syarat dan tata cara pwmberian asimilasi, pembebasan bersyarat (PB), cuti mengunjungi keluarga (CMB) dan cuti bersyarat (CB) bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
"Program asimilasi ini diberikan kepada napi tindak pidana umum dan napi tindak pidana narkotika," ujarnya.
Khusus untuk napi narkotika, mereka yang mendapatkan asimilasi rumah ini hanya yang masa hukumannya lima tahun kebawah dan telah memenuhi persyaratan lainnya.
Seperti berkelakuan baik, telah mengikuti program prlembinaan dengan baik, telah menjalani setengah dari masa pidana dan perhitungan tanggal dua pertiga masa pidananya sampai 31 Desember 2021.
Baca juga: 4 Napi Rutan Tapaktuan Dapat Berkah Pandemi, Hirup Udara Bebas Ketiban Asimilasi Covid-19
Program asimilasi covid-19 ini tidak diberikan kepada napi yang melakukan tindak pidana narkotika yang hukumannya di atas lima tahun, tindak pidana terorisme, korupsi, kejahatan terhadap negara, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transaksional terorganisir lainnya
Selain itu, program asimilasi covid-19 ini juga tidak dapat diberikan kepada mereka yang melakukan tindak pidana pembunuhan (pasal 339 dan 340 KUHP), pencurian dengan kekerasan (pasal 365 KUHP), kesusilaan (pasal 290 KUHP), perlindungan anak (pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Serta tidak diberikan juga asimilasi ini bagi mereka residivis.
"Jadi untuk Rabu hari ini, ada 20 warga biaan kita yang bisa mendapatkan asimilasi Covid-19," demikian Nawawi.(*)
Baca juga: Bebas Karena Dapat Asimilasi Covid-19, Raja Kembali Ditangkap dalam Kasus Curanmor, 8 Sepmor Disita