Berita Aceh Selatan

4 Napi Rutan Tapaktuan Dapat Berkah Pandemi, Hirup Udara Bebas Ketiban Asimilasi Covid-19

Pembebasan asimilasi Covid-19 ini dilaksanakan karena kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

Penulis: Taufik Zass | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tapaktuan kembali melakukan pembebasan narapidana yang mendapat asimilasi Covid-19, Senin (12/07/2021). 

Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Sehubungan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No 24 Tahun 2021 tentang syarat dan tata cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tapaktuan kembali melakukan pembebasan narapidana, Senin (12/7/2021).

Keempat orang yang dibebaskan yaitu Khairul Zaman pidana 4 tahun, Herman Toni pidana 7 bulan, Harmis pidana 7 bulan, dan Muhammad Yahya pidana 7 Bulan. 

Pembebasan asimilasi Covid-19 ini dilaksanakan karena kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

Disamping perlunya penanganan lanjutan dalam upaya penyelamatan terhadap narapidana dan anak yang berada di Lapas, Rutan, dan LPKA seluruh Indonesia.

Adapun syarat bagi narapidana agar bisa mendapatkan asimilasi Covid-19 menurut Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021, yang merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020, pada Pasal 5 tertera untuk narapidana yang 2/3 masa pidananya serta anak yang 1/2 masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Tapaktuan, Kasmar, SH kepada Serambinews.com, Senin (12/7/2021), mengatakan, narapidana yang mendapat asimilasi itu telah memenuhi syarat untuk mendapatkan asimilasi Covid-19.

Baca juga: Bebas Karena Dapat Asimilasi Covid-19, Raja Kembali Ditangkap dalam Kasus Curanmor, 8 Sepmor Disita

Baca juga: 102 Napi Hirup Udara Bebas, Program Asimilasi Covid-19

Baca juga: Asimilasi Covid-19 Tahap Akhir, 13 Napi Rutan Banda Aceh Hirup Udara Bebas

Mereka juga memenuhi syarat lainnya yakni bukanlah napi yang melakukan pengulangan tindak pidana atau residivis, serta bukan napi dengan pidana lebih dari satu perkara. 

"Alhamdulillah, hari ini kita telah mengeluarkan 4 orang narapidana untuk melaksanakan asimilasi Covid-19 tahap 3,” ujar dia.

“Ke depan, akan ada 7 orang lagi yang juga akan menyusul mendapatkan asimilasi Covid-19,” tukas Kasmar.

“Namun, ketujuh napi itu masih menunggu tercapainya syarat supaya asimilasi tersebut dapat dilakukan," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Tapaktuan, Sofyan, SH yang dimintai keterangan secara terpisah mengatakan, asimilasi diberikan agar para napi bisa melakukan isolasi mandiri di rumah.

Mereka tidak diperbolehkan keluar rumah sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani. 

Baca juga: Sudah Ratusan Napi Dapat Asimilasi Untuk Putus Mata Rantai Covid-19

Baca juga: Napi Asimilasi Wajib Lapor Setiap Minggu, Akan Dicari Jika tak Beri Kabar, Begini Penjelasan Kalapas

Baca juga: Catat! Ini Hal-hal tak Boleh Dilanggar Napi Setelah Terima Asimilasi, Ini Sanksinya Jika Melanggar

"Selanjutnya akan dilakukan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Nagan Raya,” paparnya.

“Apabila narapidana tersebut melanggar ketentuan yang telah ditentukan, maka hak asimilasi dan integrasi narapidana tersebut dapat dibatalkan kembali," ujar Sofyan. 

Rutan Kelas IIB Tapaktuan menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) pertama yang melaksanakan asimilasi Covid-19 ini di dalam wilayah kerja Bapas Nagan Raya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved