Berita Aceh Tengah
Bebas Karena Dapat Asimilasi Covid-19, Raja Kembali Ditangkap dalam Kasus Curanmor, 8 Sepmor Disita
Padahal, pemuda ini baru beberapa bulan lalu, bebas dari Rutan Takengon karena mendapat asimilasi Covid-19.
Penulis: Mahyadi | Editor: Saifullah
Laporan Mahyadi | Aceh Tengah
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON – Raja bin M Hasan (22), warga Kampung Lemah Burbana, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah kembali ditangkap polisi lantaran tersangkut kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
Padahal, pemuda ini baru beberapa bulan lalu, bebas dari Rutan Takengon karena mendapat asimilasi Covid-19.
Sebelumnya, Raja merupakan salah seorang narapidana yang dihukum lantaran tersangkut kasus curanmor.
Tetapi setelah bebas, justru Raja kembali beraksi melakukan kejahatan dengan mencuri sejumlah sepeda motor milik warga.
Hanya bermodalkan kunci T, Raja berhasil menggondol sejumlah sepmor milik korbannya.
Alhasil, aksinya terhenti setelah ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Aceh Tengah pada 24 Juni 2021 lalu, di rumah kontrakannya di kawasan Kampung Merah Mesra, Kecamatan Lut Tawar.
Baca juga: Tim Resmob Sat Reskrim Polres Langsa Gulung Komplotan Curanmor, 6 Orang Diringkus, 10 Sepmor Disita
Baca juga: Pembunuh Terduga Pelaku Curanmor di Medan Tuntungan Ditangkap, Pelaku Diduga Korban Pencurian
Baca juga: Polisi Bongkar Kasus Curanmor, Enam Pelaku dan Tiga Penadah Ditangkap
“Bersama tersangka, polisi berhasil mengamankan sekitar delapan unit sepeda motor,” kata Kapolres Aceh Tengah, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres, Rabu (7/7/2021).
Selain Raja, lanjut Mahmun Hary Sandi Sinurat, polisi juga berhasil membekuk salah seorang penadah bernama M Saidi bin Mahyeddin, warna Desa Teupin Siron, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen.
“M Saidi membeli sepeda motor dari Raja seharga Rp 4 juta. Sepeda motor hasil curian ini untuk dipakai sendiri oleh M Saidi,” sebutnya.
Menurut Mahmun, dari barang bukti yang berhasil disita oleh polisi dari tangan tersangka, empat di antaranya dideteksi karena adanya laporan kehilangan dari warga yang menjadi korban aksi pencurian yang dilakukan oleh Raja.
”Jadi empat sepeda motor yang dicuri tersangka, sudah diketahui pemiliknya. Tetapi untuk empat unit sepeda motor lagi, tidak diketahui pemiliknya,” tutur Kapolres Aceh Tengah ini.
Untuk itu, Kapolres meminta kepada masyarakat yang merasa ada kehilangan sepeda motor untuk segera mengecek ke Satreskrim Polres Aceh Tengah.
Baca juga: Polisi Tangkap 9 Pelaku Curanmor, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur
Baca juga: Hati-hati Parkir Kendaraan, Polres Aceh Tengah Tangkap Sembilan Tersangka Pelaku Curanmor
Baca juga: Kabur dari Tahanan, Spesialis Curanmor Ditemukan Tewas di Hutan, Istri Sebut Ada 4 Kejanggalan
Sehingga segera bisa diketahui pemilik kendaraan yang telah dicuri oleh tersangka Raja tersebut.
“Kalau memang benar ada pemiliknya dengan menunjukkan dokumen kepemilikan, bisa kita pinjam pakaikan selama proses hukum berjalan,” imbaunya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/residivis-curanmor-ditangkap-lagi-0707.jpg)