Mulai Tahun Ini SIM C Menjadi 3 Jenis, Simak Cara Mengurusnya

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mulai tahun ini mulai menggolongkan jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor atau SIM C menjadi tiga jenis.

Editor: Amirullah
Kompas.com/Gilang
Smart SIM 

SERAMBINEWS.COM - Berikut syarat dan perbedaan SIM CI, SIM CII, dan SIM CIII.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mulai tahun ini mulai menggolongkan jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor atau SIM C menjadi tiga jenis.

Nantinya akan ada tiga golongan SIM motor, yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CII.

Aturan penggolongan SIM C ini diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, yang sudah dikeluarkan pada Februari 2021 lalu.

Baca juga: Begini Cara Ayu Azhari Melawan Covid-19, Jadi Relawan, Apa Saja yang Dilakukan

Lantas apa perbedaan SIM C, SIM CI, dan SIM CII?

Dilansir dari Perpol Nomor 5 tahun 2021, berikut perbedaannya :

1. SIM C

SIM C berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (centimeter cubic).

2. SIM CI

SIM CI berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc , atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

3. SIM CII

Sementara SIM CII berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik

Dikutip dari NTMC Polri, saat ini aturan golongan baru SIM C belum resmi diterapkan dan sedang dalam tahap sosialisasi.

Namun aturan baru sudah diundangkan sejak 19 Februari 2021, yang artinya sebentar lagi akan segera diberlakukan.

Syarat Memiliki SIM CI :

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved