Luar Negeri
Wanita Terobos 49 Lampu Merah Pakai Mobil Mantan, Balas Dendam Usai Diselingkuhi
Seorang wanita menerobos 49 lampu merah menggunakan mobil mantan kekasih, bertujuan mantannya tersebut diberikan denda karena melanggar lalu lintas.
Penulis: Syamsul Azman | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM - Seorang wanita menerobos 49 lampu merah menggunakan mobil mantan kekasih.
Tujuannya, agar mantan kekasihnya itu didenda karena melanggar lalu lintas.
Wanita bernama Lou sengaja menerobos lampu merah sebagai aksi balas dendam usai dirinya diselingkuhi oleh kekasih.
Melansir dari Insider, Senin (13/7/2021) Lou ditangkap di Provinsi Zhejiang di China.
Tindakannya sengaja menerobos 49 lampu merah menggunakan mobil mantan kekasihnya berhasil dihentikan pihak berwajib.
Berawal dari Lou meminta seorang pria bernama Chen untuk menyewa mobil milik mantan kekasihnya.
Baca juga: Kapal Pesiar Asing Boleh Singgah di Laut Merah Selama 30 Menit, Urus Izin Masuk Arab Saudi
Baca juga: Melaju Kencang Tanpa Lampu Penerang, Sepmor Tabrak Truk Tronton Parkir, Lalu Disambar Truk Colt
Setelah berhasil menyewa mobil mantan kekasih, ia melancarkan aksi melanggar aturan lalu lintas, sebagai tindakan balas dendam karena diselingkuhi.
Lou menggunakan mobil mantan kekasihnya itu untuk pergi berjalan-jalan dan melakukan pelanggaran lalu lintas selama dua hari.
Wanita ini terus-terusan menerobos lampu merah, sampai aksinya dihentikan polisi.
Mantan Lou ini bernama Qian, sebelumnya ia sempat menjalin hubungan dengan Lou, namun ia meninggalkan Lou karena memilih wanita lain.
Baca juga: Harga Cabai Merah di Gayo Lues Naik, Segini Harganya Saat Ini
Tidak terima dengan perlakuan Qian kepada dirinya, Lou membuat aksi balas dendam, namun semua tindakan melanggar lalu lintas harus ia terima konsekuensinya.
Sebab, polisi yang menahannya tidak mempermasalahkan mobil, namun mempermasalahkan pengemudi yang melakukan aksi melanggar, apalagi sampai 49 lampu merah yang ia terobos.
Alasan Lou melakukan tindakan melanggar lalu lintas terungkap ketika polisi melakukan penyelidikan.
Polisi mengatakan tindakan Lou melanggar lampu merah supaya mantan kekasih membayar denda atau perbuatan melanggar lalu lintas.
Namun, bukannya beruntung, Lou telah ditangkap pihak berwajib atas tindakannya melakukan pelanggaran lalu lintas dan mobil korban telah diamankan.
Selain di China, Indonesia juga menerapkan denda bagi mereka yang melanggar lalu lintas.
Baca juga: Banda Aceh dan Aceh Tengah Zona Merah Covid-19, Tak Ada yang Zona Hijau, Ini Status Daerah Lain
Seperti dikutip dari Polri.go,id, Dalam undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009.
Berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas:
- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).
- Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
- Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).
- Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).
- Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
- Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
- Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
- Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).
- Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)
- Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)
- Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).
(Serambinews.com/Syamsul Azman)
Baca juga: BERITA POPULER- Suami Talak Istri Usai Ijab Kabul, Gadis Dijual Ibu Kandung hingga Migrasi Siaran TV
Baca juga: BERITA POPULER - Pulang ke Aceh karena Wasiat, Kawanan Ikan Kuwe, hingga Syarat Masuk Banda Aceh
Baca juga: BERITA POPULER - Hafiz 30 Juz Dilantik Jadi Anggota Polri hingga Formasi CPNS & PPPK di Banda Aceh