Breaking News

Internasional

Kapal Pesiar Asing Boleh Singgah di Laut Merah Selama 30 Menit, Urus Izin Masuk Arab Saudi

Kerajaan Arab Saudi mengizinkan kapal pesiar asing masuk wilayah perairan Laut Merah di Jeddah. Tetapi, waktu yang diberikan tidak lama, hanya sekitar

Editor: M Nur Pakar
Foto: Saudi Press Agency
Kapal pesiar asing diizinkan masuk ke perairan Laut Merah, Jeddah, Arab Saudi. 

SERAMBINEWS.COM, JEDDAH - Kerajaan Arab Saudi mengizinkan kapal pesiar asing masuk wilayah perairan Laut Merah di Jeddah.

Tetapi, waktu yang diberikan tidak lama, hanya sekitar 30 menit sebelum resmi masuk Pelabuhan Jeddah.

Dengan kebijakan itu militer dan pegawai negeri Arab Saudi bekerja 24 jam sehari di Pusat Operasi Laut Merah Jeddah.

Mereka bertugas memantau kapal pesiar wisata dengan izin masuk dalam waktu setengah jam.

Badan multi-agen akan membantu kapal pesiar asing, dan agen lokal mereka, dalam bahasa Arab dan Inggris.

Untuk menerima lisensi menyeberang ke perairan Arab Saudi untuk mendukung rencana Putra Mahkota Mohammed bin Salman.

Baca juga: Al-Ahsa, Kawasan Wisata Eksotis, Jadi Daftar Teratas Kunjungan Liburan Musim Panas Warga Arab Saudi

Untuk memperkuat pariwisata melalui memfasilitasi masuk ke negara itu untuk tujuan kegiatan laut.

Badan ini dijalankan oleh Penjaga Perbatasan Saudi bersama badan-badan pemerintah lainnya.

Seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Pariwisata, Direktorat Jenderal Paspor, Otoritas Umum Transportasi, Otoritas Pelabuhan Saudi, dan Dana Investasi Publik.

“Peluncuran lembaga ini untuk mengimplementasikan arahan Putra Mahkota Mohammed bin Salman," kata manajer Operasi Laut Merah, Hasan Al-Asmari kepada Arab News, Minggu (11/7/2021).

Dia menjelaskan departemen akan memperkuat pariwisata untuk mendukung pencapaian Visi Saudi 2030.

“Setiap permintaan harus mencakup pendaftaran kapal pesiar, klasifikasinya, dan sertifikasi radio lautnya," jelasnya.

Baca juga: Pelancong Arab Saudi Buru-buru Pulang, Sebelum Kerajaan Menutup Penerbangan

Disebutkan, daftar nama staf di kapal, sertifikat keselamatan dan asuransi juga diperlukan.untuk mengajukan izin.

"Dalam 30 menit, kami membalas permintaan melalui email dengan lisensi yang disetujui," jelasnya.

Permintaan lisensi dilakukan melalui nomor bebas pulsa 1980 dari dalam Kerajaan dan melalui 009661980 dari luar negeri.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved