OTP Sakti
DJPb Beri Batas Waktu Aktivasi OTP Sakti Paling Lambat 16 Juli
SAKTI dikembangkan berbasis web, dan mengintegrasikan seluruh aplikasi pengelolaan keuangan negara dengan sistem yang lebih simple dan handal. Satuan
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pemerintah saat ini sudah Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) untuk pengelolaan keuangan.
Saat ini, sedang berlangsung Tahapan pendaftaran user dan aktivasi One Time Password (OTP) SAKTI sejak Maret 2021 dan akan ditutup pada 16 Juli 2021.
Kepemilikan user dan aktivasi OTP adalah syarat utama bagi satuan kerja untuk dapat mengikuti tahap selanjutnya, yaitu Pelatihan penggunaan Aplikasi SAKTI.
SAKTI dikembangkan berbasis web, dan mengintegrasikan seluruh aplikasi pengelolaan keuangan negara dengan sistem yang lebih simple dan handal. Satuan kerja tidak lagi direpotkan dengan penggunaan beberapa aplikasi dalam mengelola keuangan negara. Cukup satu, yaitu aplikasi SAKTI.
Aplikasi ini akan digunakan oleh seluruh Kementerian/Lembaga pengelola APBN yang berjumlah lebih dari 21.000 satuan kerja di seluruh Indonesia.
Untuk memastikan seluruh satuan kerja memiliki user dan mengaktivasi OTP sebelum batas waktu, 7 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Aceh telah membuka layanan pendaftaran user dan aktivasi OTP sejak Maret 2021.
• Tips Mengelola Keuangan Saat Usia Muda, Jangan Tunggu Lagi, Ayo Mulai Sekarang
KPPN Banda Aceh, sebagai KPPN dengan jumlah satuan kerja terbanyak (337 satuan kerja), bahkan telah membuka pelayanan pendaftaran user dan aktivasi OTP di hari Sabtu dan Minggu tanggal 10 dan 11 Juli 2021 yang lalu.
Layanan akhir pekan KPPN Banda Aceh tersebut secara langsung diawasi oleh Kepala Kanwil DJPb Provinsi Aceh bersama dengan Kepala KPPN Banda Aceh, Ahmad Fahmi.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Aceh, Syafriadi berharap layanan akhir pekan tersebut dapat mengakselerasi pendaftaran user dan aktivasi OTP SAKTI, serta memitigasi risiko antrian yang panjang di minggu terakhir periode pendaftaran.
Katanya, Sampai dengan penutupan layanan di akhir pekan, sebanyak 271 satuan kerja (84%) di wilayah kerja KPPN Banda Aceh yang sudah mendaftarkan user SAKTI.
Mengingat periode penutupan pendaftaran yang semakin dekat, Kanwil DJPb Aceh berharap agar satuan kerja yang belum melakukan pendaftaran user agar dapat segera mengirimkan persyaratannya dan menjadwalkan pelaksanaan aktivasi OTP ke KPPN sebelum tanggal 16 Juli 2021.
• VIDEO PM Malaysia Perpanjang Lockdown, Bantuan Keuangan Tambahan akan Diumumkan
Dalam kesempatan itu, Syafriadi, juga menyampaikan bahwa pendaftaran user dan aktivasi OTP SAKTI merupakan tahapan yang sangat penting dalam implementasi SAKTI secara nasional.
Tanpa user dan OTP SAKTI, satuan kerja tidak dapat mengikuti pelatihan aplikasi SAKTI. Dan yang perlu mendapat perhatian adalah bahwa, dengan tanpa adanya user yang sudah diaktivasi dan tanpa adanya pelatihan, maka akan berdampak pada kelancaran pencairan APBN.
“Tahap aktivasi OTP adalah tahapan critical bagi satuan kerja untuk memastikan akses ke SAKTI bisa dilakukan oleh seluruh pejabat pengelola keuangan (PP-SPM, PPK, dan KPA). Sementara tahapan pelatihan menjadi sangat crucial agar para pejabat pengelola keuangan tersebut dapat menguasai mekanisme dan cara kerja SAKTI, sehingga akan sangat membantu kelancaran dalam pengelolaan keuangan negara”, ujar Syafriadi.
“Selain satuan kerjanya KPPN Banda Aceh, kita juga terus pantau satuan kerja di KPPN lain di wilayah Aceh. Totalnya 755 satuan kerja di Aceh yang wajib memiliki user yang sudah diaktivasi. sampai dengan hari ini (Minggu 11/7), sudah mendaftar 415 satuan kerja.
Target kami, sampai dengan batas akhir di 16 Juli kelak, seluruh satuan kerja sudah harus memiliki user dan aktivasi OTP, termasuk satker Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan (DKTP) di SKPD seluruh Aceh” tutup Syafriadi.
Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Kementerian Keuangan terus melakukan inovasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara. Salah satunya dengan melakukan digitalisasi seluruh tahapan dalam pengelolaan APBN.
Untuk itu DJPb senantiasa berupaya mereformasi sistem Pengelolaan Keuangan Negara melalui pengembangan sistem modern yang terintegrasi, sesuai dengan konsep pengelolaan keuangan global yaitu Integrated Financial Management Information System (IFMIS).
Pengembangan IFMIS dilakukan melalui dua tahapan, pertama pengembangan sistem pengelolaan keuangan negara di sisi Kementerian Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara (BUN) melalui implementasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN), yang peluncurannya dilakukan oleh Presiden RI pada 29 April 2015 di Istana Negara.
Kedua, pengembangan sistem pengelolaan keuangan negara yang terintegrasi pada Kementerian/Lembaga selaku Pengguna Anggaran (PA) yang dalam waktu dekat akan diimplementasikan secara penuh (fully implemented).
Sistem aplikasi bagi Kementerian/Lembaga ini dikenal dengan nama Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI).
Aplikasi ini akan digunakan oleh seluruh Kementerian/Lembaga pengelola APBN yang berjumlah lebih dari 21.000 satuan kerja di seluruh Indonesia.
SAKTI dikembangkan berbasis web, dan mengintegrasikan seluruh aplikasi pengelolaan keuangan negara dengan sistem yang lebih simple dan handal.
Satuan kerja tidak lagi direpotkan dengan penggunaan beberapa aplikasi dalam mengelola keuangan negara. Cukup Satu SAKTI.
Selain itu, dengan aplikasi berbasis web, satuan kerja tidak perlu melakukan instalasi aplikasi pada komputer atau laptopnya, cukup menggunakan browser.
Dimana pun dan kapan saja operator satuan kerja dapat menjalankan SAKTI sepanjang terhubung dengan koneksi internet.
Artinya, seluruh pengelolaan keuangan negara mulai dari penganggaran, pelaksanaan anggaran hingga pelaporan bisa dilakukan tanpa harus datang ke Kanwil DJPb atau ke KPPN. Pengelolaan APBN akan menjadi jauh lebih mudah.
Pimpinan satker akan dapat memonitor seluruh proses pencairan anggaran, termasuk pengajuan pencairan APBN seperti gaji dan pembayaran kepada vendor, hingga penyusunan laporan keuangannya, secara real time.
Setelah melalui tahapan piloting pada seluruh satuan kerja Kementerian Keuangan di tahun 2019, Ditjen Perbendaharaan telah menetapkan tahapan implementasi SAKTI yang akan dilaksanakan secara nasional pada tahun 2021 ini.
Hal ini dilakukan untuk memastikan proses transisi berjalan lancar dan seluruh satker pemerintah dapat mengoperasikan aplikasi ini dengan baik. Tahapan tersebut dimulai dengan Pendaftaran user dan aktivasi OTP SAKTI, Pelatihan/End User Training dan dilanjutkan dengan implementasi secara penuh.
Saat aplikasi SAKTI diimplementasikan, seluruh aplikasi pengelolaan keuangan negara existing yang selama ini digunakan oleh satuan kerja tidak akan digunakan lagi. Untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan akibat transisi tersebut, satuan kerja perlu mengikuti setiap ketentuan yang telah ditetapkan.(*)