Pilkades jadi Perang Berdarah, Jumardin Tewas Kalah Duel dengan Pendukung Lawan yang Besenjata
Salah seorang pendukung calon kepala desa (calkades) meninggal dunia setelah ditusuk dengan badik oleh pendukung calkades lainnya.
SERAMBINEWS.COM, LUWU UTARA - Seorang pendukung calon kepala desa tewas ditikam oleh pendukung calon kepala desa yang menjadi lawan dalam pilkades di Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Korban adalah Jumardin (47) warga Giri Kusuma, Kecamatan Malangke, sementara pelaku KB (35) warga Baku-baku, Kecamatan Malangke.
Keduanya bertarung satu lawan satu menggunakan senjata tajam.
Peristiwa itu terjadi saat PilkadesTandung, Kecamatan Malangke.
Peristiwa berdarah tersebut merenggut nyawa satu orang itu terjadi pada Rabu (14/7/2021).
Salah seorang pendukung calon kepala desa (calkades) meninggal dunia setelah ditusuk dengan badik oleh pendukung calkades lainnya.
Pelaku telah diamankan oleh Unit Resmob Polres Luwu Utara di tempat persembunyiannya di Desa Palandan, Kecamatan Baebunta.
Baca juga: Pilkades Serentak di Aceh Tenggara Besok Lusa, Anggota DPRK Minta Penerapan Protkes Diperketat
Baca juga: VIRAL Satpol PP Pukul Wanita Hamil 9 Bulan, Suaminya Tak Menyangka
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Amri mengatakan kronologi kejadian bermula pada saat dilakukan penghitungan suara Pilkades di Desa Tandung, Kecamatan Malangke.
Korban Jumardin yang merupakan pendukung nomor urut 01 melintas di depan pelaku yang merupakan pendukung nomor urut 02 sambil gas-gas motor dan menatap pelaku.

“Dengan kejadian tersebut pelaku tersinggung dan tidak menerima hal tersebut sehingga pelaku langsung mengejar korban."
"Setelah keduanya berhadapan, terjadi perkelahian di mana pelaku menggunakan sebilah badik dan korban menggunakan sebilah parang,” kata Amri, saat dihubungi wartawan, Rabu (14/7/2021).
Menurut Amri, dalam perkelahian antara kedua belah pihak, korban terkena beberapa kali tusukan pada bagian tubuhnya yang mengakibatkan pendarahan dan meninggal dunia di tempat kejadian.
“Pelaku serta barang bukti berupa 1 buah sarung parang dan 1 buah badik sudah diamankan di Mako Polres Luwu Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut."
Baca juga: Kasus Video Syur 19 Detik, Kuasa Hukum Penyebar Video Sebut Gisel Berhubungan Intim 5 Kali
"Pelaku terjerat pasal 354 KUH Pidana Jo Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 Tahun,” ucap Amri.
Lanjut Amri, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, Polres Luwu Utara bersama Brimob Baebunta dan TNI turun ke lokasi menjaga situasi.