Minggu, 26 April 2026

Berita Pidie Jaya

Polres Pidie Jaya Tangkap Din Teror, Diduga Edar Ganja, 2 Pria Lain juga Ditangkap Kasus Ganja

Saat ditangkap, polisi mengamankan ganja kering 4,95 gram dalam balutan kertas dan lintingan rokok.

Penulis: Idris Ismail | Editor: Mursal Ismail
Dokumen Satnarkoba Polres Pidie Jaya      
Nurdin Bin Basri alias Din Teror asal memperlihatkan barang bukti ganja di Ruang Satnarkoba Polres Pidie Jaya, Kamis (15/7/2021) 

Saat ditangkap, polisi mengamankan ganja kering 4,95 gram dalam balutan kertas dan lintingan rokok.

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya 

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pidie Jaya menangkap Nurdin Bin Basri alias Din Teror di rumahnya Gampong Lancang, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya

Penangkapan ini terjadi pada Rabu (14/7/2021) sekira pukul 22.30 WIB. 

Saat ditangkap, polisi mengamankan ganja kering 4,95 gram dalam balutan kertas dan lintingan rokok.

Kapolres Pidie Jaya,  AKBP Musbagh Ni'am SAg SH MH melalui Kasat Narkoba Iptu Rahmat SH, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Kamis (15/7/2021).

"Saat dibekuk di kediamannya, ganja itu ia taruk di seputaran pot bunga dalam lingkungan rumahnya," kata Iptu Rahmat. 

Rahmat mengatakan Din Teror memang sudah lama menjadi terget operasi polisi karena ia diketahui menjual ganja yang sudah dikemas dalam paket-paket kecil. 

Tetapi sebelumnya, ia juga pernah menjual ganja 1 Kilogram seharga Rp  700.000. 

Selain itu, kata Rahmat, pihaknya juga menangkap dua pria kasus ganja di Gampong Cot Lheu Rheng, Kecamatan Trienggadeng, yakni berinisial AZ alias Lahok (32) dan Jaf bin Ib (34).

"Dari tangan kedua pelaku ini, aparat turut mengamankan 2.000 gram ganja kering yang dimasukkan dalam kain sarung," ujarnya. 

Satu lagi masih diburu

Sebelumnya diberitakan, Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie Jaya (Pijay) terus memburu Adun (43). 

Pria ini diduga menyimpan ganja kering atau lebih dikenal bakong ijo seberat 500 gram di kamar rumahnya Gampong Kiran, Kecamatan Jangka Buya, Pidie Jaya

Hal ini terungkap sesuai hasil pengembangan dari istri Adun berinisial MH (33) yang sudah duluan ditangkap dan diamankan barang bukti atau BB 500 gram ganja di dalam kamar tidur rumah mereka, Selasa (12/7/2021) malam. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved