Pria 28 Tahun Tega Setubuhi Gadis 16 Tahun, Pelaku Sakit Hati Cintanya Ditolak Korban
Berdasarkan kronologi, pelaku menarik paksa kedua tangan korban untuk masuk ke dalam kamar.
SERAMBINEWS.COM - Seorang gadis di bawah umur kembali menjadi korban rudapaksa.
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria berumur 28 tahun, HP.
Sedangkan korbannya adalah teman dari pelaku sendiri berinisial RS (16).
Pelaku tega menodai temannya lantaran korban tidak mau menjadi pacarnya.
Kini pelaku berhasil diamankan pihak Satreskrim Polresta Banyumas.
Petuga menciduk HP saat berada di sebuah rumah di Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur.
Berdasarkan kronologi, pelaku menarik paksa kedua tangan korban untuk masuk ke dalam kamar.
Pelaku kemudian mendorong korban hingga korban terjatuh di kasur.
Meskipun korban berusaha menolak, akan tetapi pelaku tetap melakukan aksinya.
Saat itulah pelaku menyetubuhi korban secara paksa.
Baca juga: Pria Paruh Baya Pelaku Rudapaksa Gadis Muda di Aceh Utara Sampai Pendarahan Dilimpahkan ke Jaksa
Baca juga: Pria Ini Rudapaksa 2 Bocah Perempuan, Aksi Bejat Dilakukan Belasan Kali, Pelaku Pacar Ibu Korban
Setelah menyetubuhi korban, pelaku mengancam korban apabila tidak menuruti perkataannya, pelaku akan melakukan kekerasan.
"Hubungan antara korban dan pelaku ini sebetulnya hanya sebatas teman" katanya.
"Jadi si korban punya teman cewek. Teman ceweknya ini punya pacar."
"Pacarnya itu punya teman cowok, nah itu si pelakunya," ujar Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (14/7/2021).

Kasatreskrim mengatakan, jika antara pelaku dan korban sudah beberapa kali bertemu.
"Pelaku mengajak korban pacaran, tapi korban tidak mau," imbuhnya.
Kejadian tersebut diketahui oleh pelapor, RMN (58) setelah saksi Budi (41) memberi tahu bahwa korban pernah disetubuhi oleh pelaku.
Setelah mendengar cerita tersebut, pelapor bersama korban dan saksi melapor ke Unit PPA Polresta Banyumas.
Atas laporan tersebut, saat ini HP beserta barang bukti berupa sepotong kaos lengan pendek warna hitam, sepotong celana jeans ¾ warna abu abu.
Sepotong celana dalam warna putih, sepotong bh warna biru, 1 sepeda motor Honda Sonic 150r warna hitam disita guna penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku HP dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016.
Yakni tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman pidana terhadap pelaku adalah paling lama 15 tahun penjara.
Baca juga: Ayah Meninggal Dunia, Krisdayanti Ungkap Permohonan Maaf: Maafin Aku Nggak Temani Papa Pergi
Baca juga: Ibu Muda Buang Jasad Bayi Usai Melahirkan Terekam CCTV, Pelaku Linglung Ditinggal Kabur Pasangannya
Baca juga: Pudin, Warga Miskin Penderita Lumpuh Total di Aceh Barat Meninggal, Pengobatan Terganjal Biaya
TribunBanyumas.com dengan judul Cinta Ditolak Kekerasan Dilakukan, Pelaku Setubuhi Paksa Gadis Bawah Umur di Purwokerto
(TribunBanyumas.com/Permata Putra Sejati)