Berita Bireuen
Seruan Forkopimda Bireuen: Takbiran Idul Adha Wajib Patuhi Protokol Kesehatan, Lakukan Puasa Arafah
Disebutkan, Forkopimda Bireuen sudah mengeluarkan seruan dan sudah diedarkan sampai ke setiap kecamatan agar dapat dipatuhi.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nur Nihayati
Disebutkan, Forkopimda Bireuen sudah mengeluarkan seruan dan sudah diedarkan sampai ke setiap kecamatan agar dapat dipatuhi.
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Menyambut dan menyemarakkan Idul Adha 1442 Hijriah tahun ini Forkopimda Bireuen mengeluarkan seruan.
Isi seruan itu di antaranya takbiran dilaksanakan di masjid dan meunasah saja serta mematuhi protokol kesehatan.
Bupati Bireuen, Dr H Muzakkar A Gani SH MSi kepada Serambinews.com, Selasa (13/07/2021) mengatakan, semarakkan malam takbiran dengan kegiatan takbiran di masjid.
Juga di meunasah saja serta mematuhi protokol kesehatan mengingat masih pandemi covid-19.
Disebutkan, Forkopimda Bireuen sudah mengeluarkan seruan dan sudah diedarkan sampai ke setiap kecamatan agar dapat dipatuhi.
Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Bireuen, Anwar S Ag MAP kepada Serambinews.com secara terpisah mengatakan, imbauan bersama ditandatangani unsur Forkopimda Bireuen.
Isinya antara lain mengharapkan seluruh masyarakat Bireuen agar melaksanakan puasa Tarwiyah pada tanggal 8 Dzulhijjah, puasa Arafah pada 9 Dzulhijjah atau Senin (19/07/2021) dan imsak pada 10 Dzulhijah, Selasa (20/07/2021) dari fajar terbit hingga selesai shalat Ied.
Mengisi malam Idul Adha dengan takbiran di masjid dan meunasah-meunasah dengan memperhatikan prosedur medis dan protokol covid-19.
Bila shalat Idul Adha dilaksanakan di masjid dilaksanakan di masjid sebagaimana biasa juga tetap mempedomani protokol kesehatan antara lain menyediakan sabun cuci tangan, jamaah membawa perangkat
shalat dan menggunakan masker.
Juga menyiapkan petugas pengukur suhu tubuh gugus tugas covid-19 yang ada di desa, kecamatan dan kabupaten.
Selain itu, masyarakat juga diajak berpartisipasi dalam kegiatan pelaksanaan Qurban bagi
yang mampu agar menyembelih secara berkesinambungan.
Kemudian bagi masyarakat Bireuen yang baru tiba dari luar provinsi Aceh (zona merah) tidak ikut serta dalam pelaksanaan shalat berjamaah dan mengisolasi mandiri selama 14 hari untuk menghindari penyebaran covid-19.
Imbauan lainnya kata Kadis Syariat Islam Bireuen, masyarakat tidak mengunjungi objek – objek wisata, tidak menjual dan membakar mercon kembang api dan petasan lainnya.