Beredar Isu Miring soal Air Minum Dalam Kemasan Galon, Begini Penjelasan BPOM

Oleh karena itu, pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM pun merilis kembali pernyataannya sehubungan dengan adanya isu tersebut.

Editor: Mursal Ismail
Tribunnews
Air Galon 

Oleh karena itu, pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM pun merilis kembali pernyataannya sehubungan dengan adanya isu tersebut. 

SERAMBINEWS.COM - Beredar isu miring seputar Bisphenol A (BPA) dalam kemasan galon Polikarbonat (PC) atau galon guna ulang yang dihembuskan pihak-pihak tertentu.

Oleh karena itu, pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM pun merilis kembali pernyataannya sehubungan dengan adanya isu tersebut. 

BPOM menegaskan bahwa air minum dalam kemasan galon guna ulang itu masih aman dikonsumsi.

Dalam menyatakan keamanan produk galon guna ulang itu, BPOM juga tidak asal-asalan, tapi didasarkan atas beberapa alasan kuat dan kajian dari pakar.

Beberapa alasan BPOM  dan kajian pakar untuk menyatakan AMDK galon guna ulang itu aman di antaranya:

1. BPOM telah melakukan pengujian laboratorium terhadap kemasan galon AMDK jenis polikarbonat pada tahun 2021 ini.

Hasil uji terhadap sampling  menunjukkan bahwa migrasi BPA dari kemasan galon sebesar rata-rata 0,033 bpj.

Nilai ini jauh di bawah batas maksimal migrasi yang telah ditetapkan BPOM.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Badan POM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan, batas migrasi maksimal BPA yang dapat ditoleransi tubuh manusia adalah sebesar 0,6 bagian per juta (bpj, mg/kg).

 2. BPOM juga melakukan pengujian cemaran BPA dalam produk AMDK. Hasil uji laboratorium (dengan batas deteksi pengujian sebesar 0,01 bpj) menunjukkan cemaran BPA dalam AMDK tidak terdeteksi.

3. Adanya kajian pakar yang mengatakan bahwa BPA itu tidak larut dalam air, sehingga kecil kemungkinan BPA bermigrasi ke air yang ada dalam kemasan galon guna ulang.

4. BPOM secara rutin melakukan pengawasan pre-market dan post-market terhadap air minum dalam kemasan (AMDK) dan berbagai jenis kemasannya.

Pengawasan yang dilakukan meliputi penilaian terhadap sarana produksi, evaluasi terhadap produk, label dan kemasan, konsistensi penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), dan sampling serta pengujian laboratorium.

Nah, berdasarkan alasan-alasan itulah, BPOM dalam rilis terbarunya baru bisa menyimpukan bahwa penggunaan plastik jenis PC sebagai kemasan galon AMDK masih aman digunakan oleh masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved