Beredar Isu Miring soal Air Minum Dalam Kemasan Galon, Begini Penjelasan BPOM
Oleh karena itu, pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM pun merilis kembali pernyataannya sehubungan dengan adanya isu tersebut.
BPOM juga mengatakan terus melakukan review standar dan peraturan yang telah ditetapkan bersama dengan pakar di bidang keamanan air dan Kementerian/Lembaga terkait, termasuk standard kemasan AMDK dan label galon.
Review dilakukan berdasarkan kajian ilmiah terkini dan perkembangan kondisi di Indonesia sebagai bentuk evaluasi terhadap implementasi dan efektivitas penerapan standar dan peraturan yang telah ditetapkan.
BPOM menegaskan bahwa semua kemasan pangan yang tidak memenuhi semua persyaratan tersebut dapat mempengaruhi keamanan pangan.
Termasuk juga kewajiban industri kemasan untuk menerapkan peraturan terkait Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang yang ditetapkan dan diawasi oleh Kementerian Perindustrian sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/2/2010 tentang Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang pada Kemasan Pangan dari Plastik.
Untuk itu, BPOM mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah terpengaruh oleh isu yang beredar.
Pakar Teknologi Pangan dari Institut Pertanian Bogor, Dr. Eko Hari Purnomo, sebagaimana dilansir dari media terkait BPA dalam galon guna ulang AMDK menyampaikan bahwa ditinjau secara ilmiah tidak mungkin ada migrasi atau perpindahan BPA dari kemasan galon ke dalam airnya.
Menurutnya, hal itu mengingat BPA itu tidak larut dalam air. BPA ini hanya larut dalam pelarut organik seperti alkohol, eter, ester, keton, dan sebagainya.
“Itulah alasannya kenapa sangat kecil kemungkinan terjadinya migrasi BPA ke dalam air yang ada dalam galon guna ulang yang berbahan Polikarbonat (PC),” tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AMDK Galon Guna Ulang Apakah Aman? BPOM Beri Penjelasan Soal itu