Cinta Sesama Jenis Bos Konter Berujung Pembunuhan Berencana, Pelaku Kesal Dibayar Kurang

Kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang pria berinisial DS (32) seorang pemilik konter ponsel di Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Editor: Amirullah
Tribun Lampung.co.id/Tri Yulianto
Polres Tanggamus mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban Dede Saputra (32) yang mayatnya ditemukan di Dusun Pagar Jarak, Pekon Tiuh Memon Kecamatan Pugung beberapa waktu lalu. 

SERAMBINEWS.COM, TANGGAMUS – Pembunuhan pria yang jasadnya terbungkus plastik akhirnya tertangkap.

Dengan tertangkapnya pelaku pembunuhan, motif dari pembubuhan tersebut juga terungkap.

Ternyata antara korban dan pelaku terlibat cinta segitiga hubungan sesama jenis.

Korban adalah pria berinisial DS (32) seorang pemilik konter ponsel di Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Sebelumnya jasad korban ditemukan dalam kondisi terbungkus plastik di Dusun Pagar Jarak, Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Tanggamus, Lampung, Senin (12/7/2021) pagi.

Polisi pun bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan memburu pelakunya.

Tak butuh waktu lama, kepolisian akhirnya meringkus terduga pelakunya.

Baca juga: Kasus Pria Tewas Terbungkus Plastik Terungkap, Korban & Pelaku Terlibat Cinta Segitiga Sejenis

Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora mengatakan, tersangka dua orang.

Masing-masing berinisial BM alias Alan (21) warga Talang Padang dan SA (33) warga Kedondong, Pesawaran.

“Hasil diketahuinya identitas korban, kita bisa mengidentifikasi satu pelaku berinisial SA di Pesawaran,” ujar Ramon, Kamis (15/7/2021).

“Langsung dilakukan penangkapan, selanjutnya bisa ditangkap pelaku berikutnya BM,” kata dia menambahkan.

Ramon mengatakan, kasus pembunuhan ini diawali dari perencanaan pada Sabtu (9/7/2021) lalu.

Diawali dari cerita BM kepada SA untuk perencanaan pembunuhan terhadap DS, seorang wirausaha di Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting.

Selanjutnya BM menjemput SA di Pesawaran dan disuruh menunggu di Pekon Banjar Agung Udik di kebun masyarakat.

Lalu BM menjemput korban DS ke konternya di Gisting.

Baca juga: Pria 32 Tahun Tewas Dibunuh saat Istri Hamil 8 Bulan, Jasad Korban Terikat dan Terbungkus Plastik

Lalu keduanya ke lokasi yang sudah ditentukan.

"Di tempat itu, tersangka BM berhubungan dengan korban, hubungan ini adalah hubungan sejenis (laki-laki)," kata Ramon.

Menurut Ramon, antara korban dan BM memiliki hubungan sejenis dan sudah sering berhubungan badan.

Karena itu, keduanya di lokasi tempat pembunuhan itu pun berhubungan.

Barulah dilakukan pembunuhan.

"Setelah berhasil itu, karena sudah ada perencanaan untuk pembunuhan maka dilakukanlah pembunuhan tersebut.”

“Tersangka BM menusuk dada korban dan tersangka SA memukul dengan batu," ujar Ramon.

Ia menambahkan, pada tubuh korban ada luka tusukan sebanyak 24 tusukan dan luka benda tumpul di kepala.

Setelah korban dipastikan meninggal barulah dibungkus plastik putih yang diambil dari Pasar Talang Padang.

Selanjutnya, setelah korban terbungkus diangkut dengan motor.

Baca juga: Pemilik Konter Ponsel Ditemukan Terbungkus Plastik di Lubang Penampungan Air, Tubuhnya Terlipat

Motor yang digunakan adalah motor korban sendiri.

Juga ada motor pelaku. Maka kedua pelaku masing-masing akhirnya bawa motor.

Kemudian, jasad korban dibuang di Dusun Pagar Jarak, Pekon Tiuh Memon.

Setelah itu, barang-barang milik korban dibawa kedua pelaku.

Untuk BM bertugas membuang pakaian dan bawa ponsel, tas korban. Dan SA membawa sepeda motor korban.

"Setelah barang korban dibawa dan dibagi keduanya pulang masing-masing," kata Ramon.

Dikatakannya, kedua tersangka selama ini kesal kepada korban.

Hal itu yang mendasari para tersangka untuk menghabisi korban.

Korban menjanjikan memberi Rp 700 ribu tapi hanya memberi Rp 300 ribu sebelum kejadian tersebut.

"Untuk barang bukti, kami mengamankan sepeda motor korban yang ditemukan di tepi jalan di Natar. Lalu plastik untuk membungkus jasad korban," ujar Ramon.

Hasil penyelidikan, dan keterangan para tersangka, sebenarnya hubungan antara para tersangka dan korban, semuanya adalah hubungan sejenis.

Untuk BM dan DS adalah hubungan layaknya kekasih yang sudah terjalin sejak 2020.

Sedangkan untuk SA adalah kekasih dari DS yang sebelumnya.

Dari pengakuan BM, dirinya kesal terhadap korban karena selalu ingkar janji.

Saat mereka berhubungan BM selalu diberi uang, namun tidak sesuai dengan kesepakatan.

"Kesel dengan dia sebab tidak sesuai dengan perjanjiannya," ujar BM di Mapolres Tanggamus.

Dirinya mengaku dalam jalinan hubungan mereka, diibaratkan BM berperan sebagai laki-laki dan korban sebagai perempuan.

Dia mengaku dalam hubungan rata-rata satu kali sehari dan terbanyak dilakukan di konter milik korban.

Penulis: Tri Yulianto

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hubungan Sesama Jenis Berujung Pembunuhan Berencana di Tanggamus, Pelaku Kesal Selalu Dibayar Kurang

BACA BERITA LAINNYA

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved