FAKTA Dua Remaja Bunuh Kakek 61 Tahun dan Lukai Cucunya, Pelaku Mabuk Lem saat Curi Mobil Korban
Kasus dugaan perampokan disertai kekerasan ini terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
Sebelum melakukan aksi kejahatan tersebut, keduanya menyempatkan diri untuk mabuk lem.
Dia menyebut keduanya mabuk lem agar berani untuk melakukan kejahatan itu.
Keduanya mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut.
"Pengakuan pelaku, keduanya sempat melakukan mabuk lem, alasannya supaya menambah berani untuk melakukan aksi tersebut," terang Guntur dikutip dari TribunJambi.com.
5. Ancaman hukuman
Dirangkum dari TribunJambi.com, kedua pelaku DS dan RF dikenakan sanksi tindak pidana pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan atau penganiayaan pasal 365 ayat 4 atau 351 ayat 2 KUHP.
Sedangkan kakak dari DS, yakni RS dijerat pasal menghalangi penyelidikan pihak kepolisian.
Ini karena membantu pelaku utama melarikan diri.
(Tribunnews.com/Endra Kurnaiwan)( TribunJambi.com/Samsul Bahri)
Baca juga: Manfaatkan Lahan Sempit, Mahasiswa KKN Unimal Demplot Tanam Sayur Organik
Baca juga: Sambut Idul Adha 1442 H, BKM Baitul Mukminin Lamteh Kembali Santuni 21 Yatim, Tiap Anak Rp 1 Juta
Baca juga: Pengurus Penyandang Disabilitas Bireuen Temui Bupati Bireuen
Tribunnews.com dengan judul 5 FAKTA Dua Bocah Remaja di Jambi Bunuh Kakek 61 Tahun, Mabuk Lem saat Beraksi, Ingin Curi Mobil