Mahfud MD Ungkap PPKM Memberinya Kesempatan untuk Nonton Sinetron Ikatan Cinta: Asyik Juga Sih
Mahfud MD mengaku, ia jadi mempunyai waktu senggang untuk menonton serial sinetron fenomenal tersebut sejak diterapkannya kebijakan PPKM Darurat.
SERAMBINEWS.COM - Cuitan di Twitter Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD baru-baru ini menjadi perhatian publik.
Dalam cuitannya tersebut, Mahfud MD mengaku, ia jadi mempunyai waktu senggang untuk menonton serial sinetron fenomenal tersebut sejak diterapkannya kebijakan PPKM Darurat.
Hal tersebut Mahfud ungkapkan sendiri melalui cuitannya di Twitter pribadinya, pada Kamis (15/6/2021).
Diketahui, penerapan PPKM Darurat yang telah berlangsung sejak 3 Juli 2021.
Mahfud, ia menuturkan sinetron tersebut lumayan asik untuk ditonton.
Namun, kata Mahfud, alur cerita sinetron yang dibintangi Arya Saloka dan Amanda Manopo itu justru berputar-putar.
"PPKM memberi kesempatan kepada saya nonton serial sinetron Ikatan Cinta. Asyik juga sih, meski (alurnya) agak muter-muter," tulis Mahfud MD, dikutip TribunnewsWiki.com, Jumat (16/7/2021).
Baca juga: Pria Bersenjata Mainan Coret Pagar Istana Kerajaan sampai Pukul Polisi Wanita, Ditemukan Tewas
Baca juga: Bansos Tunai Rp 600 Ribu Bulan Mei dan Juni Cair Pekan Ini, Cek Daftar Penerima di Link Berikut
Mahfud mengkritik penulis alur cerita sinetron Ikatan Cinta yang ia nilai kurang memiliki pemahaman hukum yang tepat.

Mahfud menyoroti alur cerita yang menunjukkan salah seorang pemain sinetron tersebut langsung ditahan setelah mengaku telah membunuh seseorang dan minta untuk dihukum.
Padahal pelaku pembunuhan sebenarnya adalah anak dari yang mengaku tersebut.
Ia hanya ingin melindungi anaknya agar terhindar dari jeruji besi.
Di sini, menurut Mahfud, sebuah pengakuan, dalam hukum pidana bukan merupakan bukti yang kuat.
"Pemahaman hukum penulis cerita kurang pas. Sarah yang mengaku dan minta dihukum karena membunuh Roy langsung ditahan. Padahal pengakuan dalam hukum pidana itu bukan bukti yang kuat," cuitnya.
Lebih lanjut Mahfud menjelaskan bahwa dalam hukum pidana tidak bisa orang sembarangan mengaku kemudian ditahan begitu saja.
Baca juga: Kasus Pemukulan Ibu Hamil, Bupati Gowa Berharap Sekretaris Satpol PP Mardhani Hamdan Dihukum Berat
Sebab, kata Mahfud, apabila itu kenyataan, maka nantinya akan banyak orang melakukan kejahatan, kemudian pelaku kejahatan itu pilih membayar seseorang untuk mengaku sebagai pelaku tindak kejahatan tersebut, sehingga pelaku sebenarnya bisa bebas.