Viral Medsos
Kasus Pemukulan Ibu Hamil, Bupati Gowa Berharap Sekretaris Satpol PP Mardhani Hamdan Dihukum Berat
Terhadap Mardhani Hamdan, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan berharap agar pelaku pemukulan ibu hamil dan suaminya dihukum berat.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM, GOWA – Kasus pemukulan ibu hamil dan suaminya yang dilakukan oleh oknum Sekretaris Satpol PP Gowa, Mardhani Hamdan mendapat kecaman luas dari masyarakat.
Peristiwa pemukulan ibu hamil yang dilakukan oknum Sekretaris Satpol PP Gowa, Mardhani Hamdan terjadi pada Rabu (14/7/2021) malam di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan dalam pernyataannya mengecam aksi pemukulan yang dilakukan oleh oknum Sekretaris Satpol PP tersebut.
Ia telah memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Satpol PP Mardhani Hamdan.
“Saya minta Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Cuman karena sudah ada proses hukumnya di Polres, sehingga saya biarkan dulu proses hukum yang berjalan di Polres,” kata Adnan, dalam pertanyaan pers, Kamis (15/7/2021) malam.
Bupati dua periode itu mengatakan bahwa tidak akan mentolerir setiap tindakan kekerasan.
Baca juga: Wanita Pemilik Warkop Tak Terima Disebut Tak Hamil oleh Petugas Medis: Tukang Urut yang Bilang
Baca juga: Fakta dan Kronologi Satpol PP Lakukan Pemukulan di Gowa, Korban Pingsan saat Lapor Polisi
“Saya akan memberikan sanksi tegas kepada oknum-oknum yang melakukan kekerasan dalam bertugas,” ujar Adnan.
Terhadap Mardhani Hamdan, Bupati Gowa berharap agar pelaku pemukulan ibu hamil dan suaminya dihukum berat.
“Kalau saya berharap dia (Mardhani Hamdan) dihukum berat,” ucap Adnan.
Bupati kelahiran 1986 ini pun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khusunya korban, dan keluarga korban terkait kejadian pemukulan yang dilakukan Sekretaris Satpol PP.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Gowa menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya karena ini sudah mengganggu kenyamanan kita,” kata Adnan.
“Dan saya juga memohon maaf kepada korban dan seluruh keluarganya karena ada petugas atau oknum aparat Pemerintah Kabupaten Gowa yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat," sambungnya.
Baca juga: Kepala Satpol PP Gowa Minta Maaf Terkait Oknum Anggotanya Pukul Ibu Hamil saat Operasi PPKM Mikro
Baca juga: Penjelasan Lengkap Kasatpol PP Kabupaten Gowa, Fakta Baru Terungkap, Pemilik Warkop Diduga Tak Hamil
Dikenai Pasal 351 KUHP
Saat ini, korban pemukulan sudah melaporkan kasus pemukulan itu Polres Gowa.
Pelapor atas nama Nur Halim adalah pelapor Polres Gowa, dengan nomor laporan LP/B/776/VII/2021/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULSEL tertanggal 14 Juli 2021.